Alasan Bank Indonesia Melarang Penggunaan Bitcoin

0
398
Alasan Bank Indonesia Melarang Penggunaan Bitcoin
Alasan Bank Indonesia Melarang Penggunaan Bitcoin

Alasan Bank Indonesia Melarang Penggunaan Bitcoin – Bitcoin merupakan mata uang digital (cryptocurrency) yang tidak terikat dengan bank sentral ataupun otoritas negara. Mata uang digital Bitcoin ini di ciptakan oleh seorang yang bernama Satoshi Namakoto pada tahun 2009.

Bitcoin bisa digunakan oleh siapa saja tanpa perlu mengungkapkan identitas aslinya karena Bitcoin tidak di kontrol oleh otoritas negara atau Bank sentral. Penggunaan Bitcoin sama seperti mata uang biasanya yaitu bisa digunakan untuk transaksi jual beli, investasi dan jenis transaksi lainya.


Baca Juga :


Pada bulan Desember tahun 2017 nilai Bitcoin menjadi sangat mahal hingga menembus angka >Rp100 juta. Kenaikan nilai Bitcoin ini jelas sangat fantastis mengingat sebelumnya pada januari 2017 nilai Bitcoin hanya di angka Rp13 Juta.

Penyebab meningkatnya nilai Bitcoin yaitu karena kurangnya supply dan semakin banyaknya permintaan/demand membuat nilai Bitcoin menjadi sangat mahal. Selain itu penyebab lain meningkatnya nilai Bitcoin adalah karena beberapa negara ada yang melarang dan ada juga yang mengizinkan.

Setelah melihat pertumbuhan nilai Bitcoin yang sangat tinggi, ada beberapa pihak yang merasa bahwa Bitcoin bukanlah mata uang yang aman untuk bertransaksi. Sehingga pada akhirnya Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang melarang memiliki atau menggunakan Bitcoin di indonesia.

Alasan Bank Indonesia Melarang Penggunaan Bitcoin

Alasan Bank Indonesia Melarang Penggunaan Bitcoin
Alasan Bank Indonesia Melarang Penggunaan Bitcoin

Akibat cepatnya kenaikan nilai Bitcoin, Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru tentang larangan kepemilikan dan penggunaan Bitcoin di indonesia. Berikut alasan-alasanya:

Bitcoin Sering di Salahgunakan

Bank indonesia menilai bahwa mata uang digital Bitcoin merupakan mata uang yang penggunaanya tanpa identitas asli pemiliknya bisa merugikan penggunanya. Salah satunya bisa menyebabkan penipuan,  digunakan untuk perdagangan ilegal ataupun digunakan untuk kejahatan lainya.

Nilai Bitcoin yang Fluktuaktif

Bank Indonesia juga melarang penggunaan Bitcoin karena Bitcoin bersifat Fluktuaktif. Yaitu kenaikan nilai harga yang meningkat dengan sangat cepat. Contohnya pada bulan januari nilai Bitcoin Rp13 Juta. Namun, pada bulan desember 2017 nilai Bitcoin naik jauh diatas angka >Rp100 juta. Kenaikan yang cepat ini bisa menyebabkan kerugian untuk masyarakat akibat penggelembungan.

Bitcoin Tidak Memiliki Underlying Asset

Alasan lain kenapa Bank Indonesia melarang penggunaan Bitcoin adalah karena tidak memiliki underlying asset. Jika anda mengalami kerugian akibat penipuan atau yang lainya maka kerugian yang anda dapatkan tidak bisa dipertanggungjawabkan akibat tidak adanya otoritas yang mengawasi dan tidak adanya perlindungan bagi pengguna.

 

Selain karena alasan diatas, Bank Indonesia juga mengatur larangan penggunaan Bitcoin dalam undang-undang yang mengacu pada UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2009 dan UU No.7 Tahun 2011. Yaitu dengan menyatakan bahwa Bitcoin dan jenis cryptocurrency lainya bukanlah alat untuk pembayaran yang sah digunakan.

Bank Indonesia juga melarang pemrosesan transaksi pembayaran dan Pengadaan teknologi finansial menggunakan Bitcoin atau cryptocurrency lainya dengan mengacu pada Peraturan bank indonesia No. 18/40/206 dan pada Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017.

Disarankan Untuk Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.