Apa Saja Fasilitas yang di Dapatkan Ibu Hamil Dari BPJS Kesehatan?

0
1098
Apa Saja Fasilitas yang di Dapatkan Ibu Hamil Dari BPJS Kesehatan?
Apa Saja Fasilitas yang di Dapatkan Ibu Hamil Dari BPJS Kesehatan?

Apa Saja Fasilitas yang di Dapatkan Ibu Hamil Dari BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan terus meningkatkan fasilitasnya dalam melayani kesehatan masyarakat. Termasuk kesehatan ibu hamil, BPJS tidak hanya melayani biaya persalinan saja, namun BPJS juga melayani kesehatan ibu hamil selama mengandung mulai dari pemeriksaan USG hingga proses melahirkan.

Untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan, anda harus mendaftar dulu sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif. Anda bisa melakukan pendaftaran secara online ataupun offline dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota anda.

Jika pada saat pendaftaran BPJS Kesehatan anda bingung dalam memilih kelas pelayanan. BPJS tidak membedakan fasilitas layanan setiap kelas untuk pesertanya. Jadi semua peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan walaupun berbeda kelas, tetap akan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang sama.


Baca Juga :


Lalu bagaiamana dengan fasilitas BPJS kesehatan untuk ibu hamil? Fasilitas BPJS kesehatan untuk ibu hamil juga sama, walaupun ibu hamil tersebut berbeda kelas dengan yang lain, tapi tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dengan kelas lain.

Apa Saja Fasilitas yang di Dapatkan Ibu Hamil Dari BPJS Kesehatan?

Jika anda ibu hamil yang ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan pada masa kehamilan, anda bisa menggunakanya untuk beberapa fasilitas kesehatan di bawah ini :

1. Pemeriksaan USG Menggunakan BPJS Kesehatan

Apa Saja Fasilitas yang di Dapatkan Ibu Hamil Dari BPJS Kesehatan?
Apa Saja Fasilitas yang di Dapatkan Ibu Hamil Dari BPJS Kesehatan?

Untuk ibu hamil yang ingin melakukan pemeriksaan USG (Ultrasonography) sebaiknya anda ketahui dulu bagaimana caranya supaya pemeriksaanya bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

  • Pelayanan pemeriksaan USG hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.
  • Untuk melakukan pemeriksaan USG menggunakan kartu BPJS Kesehatan, sebaiknya anda meminta rujukan dari dokter spesialis kandungan dan juga surat rujukan dari pihak berwenang.
  • Jika ibu hamil melakukan sendiri pemeriksaan USG tanpa ada rujukan dari dokter spesialis kandungan dan surat dari pihak yang berwenang, maka anda tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan dan anda akan menanggung sendiri semua biaya pemeriksaan USG.

2. Proses Melahirkan atau Bersalin Menggunakan BPJS Kesehatan

Apa Saja Fasilitas yang di Dapatkan Ibu Hamil Dari BPJS Kesehatan?
Apa Saja Fasilitas yang di Dapatkan Ibu Hamil Dari BPJS Kesehatan?

Dalam proses melahirkan/bersalin BPJS Kesehatan akan selalu menanggung biayanya setiap kali anda hamil dan melahirkan. Jadi fasilitas kesehatan BPJS untuk ibu yang melahirkan tidak ada batasan seperti pemeriksaan USG.

Untuk biaya penanggungan pada saat proses melahirkan/bersalin. BPJS kesehatan akan menanggung biaya proses melahirkan sebesar Rp.600.000. Jika biaya melahirkan/bersalin melebihi biaya yang di tetapkan, maka biaya sisanya anda yang menanggung.

Untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat melahirkan, sebaiknya anda persiapkan beberapa persyaratan supaya biaya proses melahirkan di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika anda tidak mengikuti persyaratanya, maka biaya proses melahirkan akan ditanggung sendiri. Berikut beberapa persyaratan yang harus ands siapkan.

  • Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  • Siapkan juga nomor peserta BPJS Kesehatan atau Kartu BPJS Kesehatan
  • Siapkan surat rujukan ke rumah sakit jika anda mendapatkannya.
  • Siapkan juga buku kesehatan ibu dan anak

3. Operasi Caesar Menggunakan BPJS Kesehatan

Apa Saja Fasilitas yang di Dapatkan Ibu Hamil Dari BPJS Kesehatan?
Apa Saja Fasilitas yang di Dapatkan Ibu Hamil Dari BPJS Kesehatan?

Ketika anda mendapatkan rujukan dari dokter untuk melakukan operasi caesar di rumahsakit yang lebih besar, maka proses ini tidak bisa ditangani oleh faskes 1 karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis.

Untuk itu peserta yang ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk operasi caesar harus meminta rujukan terlebih dahulu dari Faskes 1. Jika anda tidak meminta rujukan dari Faskes 1 ke Faskes Lanjutan, maka BPJS kesehatan anda tidak bisa digunakan dan anda akan menanggung sendiri biaya operasi caesarnya.

Selain itu, untuk menanggung biaya operasi caesar menggunakan kartu BPJS Kesehatan, anda wajib mendapatkan rujukan dari dokter/bidan jika peserta tersebut benar-benar harus menjalani operasi caesar di Faskes lanjutan (rumahsakit yang lebih besar yang mempunyai peralatan dan tenaga medis yang lebih lengkap).

Jika anda tidak mendapatkan rujukan untuk melakukan operasi caesar dari dokter/bidan (keinginan sendiri), maka operasi caesar tidak bisa di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya proses operasi caesar akan anda tanggung sendiri.

Disarankan Untuk Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.