Apa Saja Persyaratan dan Biaya Pernikahan di KUA? – Melaksanakan pernikahan merupakan keinginan semua pasangan di dunia. Setiap negara dan agama mewajibkan untuk melaksanakan pernikahan antara laki-laki dan wanita yang saling menyukai.
Melaksanakan pernikahan bisa dilakukan di rumah sendiri, di gedung pernikahan ataupun di KUA. Jika anda ingin melaksanakan pernikahan di KUA, sebaiknya anda ketahui dulu persyaratan dan cara melaksanakan pernikahan di KUA yang benar.
Baca Juga :
- Cara Mendaftar dan Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Tahun 2018
- Persyaratan dan Cara Pembuatan Paspor Secara Online
- Persyaratan dan Cara Pembuatan Akta Kelahiran Baru 2018
Berapa biaya menikah di KUA? Biaya pernikahan di KUA itu gratis jika anda melaksankan pernikahanya pada jam kerja kantor. Tapi jika anda melaksanakan pernikahan di KUA pada saat hari libur (bukan jam kerja kantor) maka anda akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Peraturan ini sudah di tetapkan dalam peraturan pemerintah No. 19 tahun 2015, yaitu tentang Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Apa Saja Persyaratan dan Biaya Pernikahan di KUA?

Sebelum melaksanakan pernikahan di KUA, silahkan baca beberapa persyaratan yang harus anda lakukan supaya pernikahanya bisa dilaksanakan dengan lancar. Berikut beberapa persyaratan yang harus anda siapkan.
- Untuk laki-laki dan perempuan mintalah surat pengantar dari RT/RW ke kelurahan untuk mendapatkan isian blangko surat keterangan nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), surat persetujuan mempelai (model N3) dan surat keterangan tentang orang tua (model N4).
- Jika salah satu pasangan tidak bisa hadir, maka buatlah surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7). Surat ini berfungsi untuk menggantikan salah satu pasangan yang tidak bisa hadir di acara pernikahanya oleh wali ataupun wakilnya (orang yang di percaya). Tapi jika pasangan pernikahanya lengkap maka anda tidak perlu membuat surat pemberitahuan kehendak nikah ini.
- Melaksanakan pernikahan di KUA harus melampirkan bukti imuniasasi TT I dan TT II (Tetanus Toxoid).
- Jika orang tua dari salah satu pasangan tidak memberikan izin untuk menikah, anda bisa meminta surat pernikahan dari pengadilan. Namun jika kedua orang tua pasangan memberikan izin pernikahan maka anda tidak perlu membuat surat izin dari pengadilan.
- Lampirkan Pas foto 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri tinggal sedaerah dengan calon suami. Lampirkan Pas foto 3×4 jika calon istri bertempat tinggal di luar daerah calon suami.
- Jika seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari 1 orang maka harus membuat surat izin dari pengadilan.
- Khusus untuk anggota POLRI/TNI wajib membawa surat izin pernikahan dari atasanya masing-masing.
- Untuk janda/duda yang ingin melaksanakan pernikahan maka wajib membuat surat kematian suami/istri yang di tandatangani oleh kepala desa.
- Mintalah dispensasi dari pengadilan jika laki-laki yang ingin melaksanakan pernikahan berumur kurang dari 19 tahun dan wanita berumur kurang dari 16 tahun.
- Jika tempat tinggal calon istri anda berbeda, silahkan datang ke KUA untuk mendapatkan surat pengantar nikah ke KUA yang berada di alamat calon istri anda.
- Foto copy Akta kelahiran, foto copy KTP dan foto copy paspor (jika ada)