Apa Saja Persyaratan Perubahan Data BPJS Kesehatan jika kartu BPJS hilang, pindah tempat tinggal/kerja, kartu BPJS rusak, perubahan susunan keluarga karena adanya pernikahan atau karena perubahan data lainya.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari kantor BPJS Kesehatan. Untuk perubahan data BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan secara online, tetapi hanya dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan di kota anda.
Kenapa perubahan data BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan secara online? Perubahan data BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan secara offline, karena setiap perubahan data dalam kartu BPJS membutuhkan persyaratan dan proses yang berbeda-beda.
Perubahan data pada kartu BPJS Kesehatan juga akan dilihat terlebih dahulu seberapa pentingkah perubahan data itu harus dilakukan. Jika karena kesalahan salah cetak kartu yang membuat kartu BPJS Kesehatan anda tidak bisa digunakan, maka akan segera dibuatkan dengan kartu yang baru. Tetapi jika hanya melakukan perubahan data saja maka tidak akan dilakukan pergantian kartu BPJS Kesehatan.
Artikel Lainya :
- Cara Cek Tagihan dan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
- Persyaratan dan Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Melalui Call Center
- Persyaratan dan Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan 2018
- Cara Membeli Kecamata Menggunakan BPJS Kesehatan
Apa Saja Persyaratan Perubahan Data BPJS Kesehatan
Perubahan data kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan di kantor BPJS. Perubahan data tersebut bisa disebabkan karena beberapa hal yang dapat membuat kartu BPJS anda tidak bisa digunakan.
1. Persyaratan Perubahan Data BPJS Kesehatan Akibat Kartu Hilang atau Rusak
Jika kartu BPJS kesehatan hilang atau rusak, anda tidak perlu mengganti data yang sudah ada dalam data kartu BPJS. Anda hanya perlu membuat kartu baru dengan data yang sama seperti data sebelumnya. Penggantian kartu yang hilang atau rusak ini wajib dilakukan karena anda tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan tanpa kartu BPJS.
Apa saja persyaratan penggantian kartu BPJS yang hilang dengan yang baru :
- Siapkan surat kehilangan dari kepolisian
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Siapkan juga Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Penggantian Kartu BPJS yang Rusak :
- Silahkan lampirkan bukti kartu BPJS anda yang rusak atau salah cetak data
- Lampirkan juga e-KTP asli
- Jika dibutuhkan silahkan lampirkan Kartu Keluarga (KK)
2. Persyaratan Perubahan Data BPJS Kesehatan Karena Pindah Tempat Tinggal
Jika anda ingin merubah data tempat tinggal dalam data BPJS Kesehatan, anda tidak perlu mengganti Kartu BPJS Kesehatan. Silahkan lakukan perubahan data saja dikantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan beberapa persyaratan berikut ini :
- Datangi Kantor BPJS Kesehatan
- Bawalah kartu peserta BPJS Kesehatan anda
- Silahkan mengisi FPDP
- Jangan lupa membawa KTP asli
- Lampirkan surat pindah domisili anda kepada petugas BPJS Kesehatan
- Petugas BPJS Kesehatan akan memproses perubahan data tempat tinggal dalam kartu BPJS anda jika persyaratan yang dibutuhkan lengkap
3. Persyaratan Perubahan Data BPJS Kesehatan Karena Pindah Tempat Kerja
Persyaratan Perubahan data BPJS kesehatan karena pindah kerja juga sama seperti pindah tempat tinggal. Anda tidak perlu mengganti kartu BPJS tetapi hanya merubah data dalam kartu BPJS anda. Berikut persyaratan yang harus anda lengkapi :
- Mendatangi Kantor BPJS Kesehatan
- Mengisi FPDP
- Membawa Kartu Peserta BPJS Kesehatan
- Membawa KTP asli
- Melampirkan Surat Keterangan Mutasi Kerja atau pindah kerja
4. Persyaratan Perubahan Data BPJS Kesehatan Karena Status Pernikahan
Jika sebelumnya anda sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, namun status anda di KTP mengalami perubahan karena anda sudah menikah. Silahkan lakukan perubahan data dalam kartu BPJS Kesehatan anda dengan melengkapi beberapa persyaratan berikut ini :
- Mendatangi Kantor BPJS Kesehatan
- Mengisi FPDP
- Silahkan lampirkan foto copy surat pernikahan anda
- Jika anda PNS aktif (pegawai negeri sipil) silahkan lampirkan Slip gaji yang sudah dilegalisir
- Lampirkan foto berwarna terbaru dengan ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar untuk suami atau istri
- Lampirkan Foto copy akta kelahiran anak
- Membawa KTP
- Mmembawa kartu peserta BPJS Kesehatan
5. Persyaratan Perubahan Data BPJS Kesehatan Karena Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Bagi anda yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, namun anda ingin mengganti status kepegawaian di BPJS kesehatan menjadi pensiun. Status berganti kepegawaian menjadi pensiun dari PNS ini bisa anda rubah dengan mengikuti beberapa persyaratan berikut ini :
- Silahkan membawa FPDP
- Kemudian membawa kartu peserta BPJS Kesehatan
- Membawa surat keterangan Pensiun dari PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Membawa kartu tanda penduduk (e-KTP)
6. Persyaratan Perubahan Data BPJS Kesehatan Peserta Berkurang
Perubahan data BPJS Kesehatan karena peserta berkurang bisa disebakan peserta tersebut meninggal dunia atau terjadi perceraian. Untuk merubah status data dalam BPJS Kesehatan silahkan lampirkan beberapa persyaratan berikut ini :
- Jika peserta meninggal dunia, silahkan lampirkan foto copy surat keterangan kematian
- Kemudian serahkan kartu peserta BPJS Kesehatan yang digunakan oleh peserta tersebut
- Jika peserta ingin merubah data dalam BPJS Kesehatan karena terjadi perceraian, silahkan lampirkan surat penetapan akta cerai dari pengadilan
- Lampirkan juga kartu peserta BPJS Kesehatan milik suami dan istri
7. Persyaratan Perubahan Data BPJS Kesehatan Karena Sudah Tidak Menanggung Anak
Perubahan data BPJS Kesehatan ini biasanya untuk orang tua yang mempunyai anak sudah menikah, mempunyai penghasilan sendiri atau meninggal dunia. Anak yang sudah menikah, mempunyai penghasilan sendiri atau meninggal dunia dapat digantikan oleh anak yang lain. Berikut persyaratan yang harus dilengkapu untuk merubah data BPJS Kesehatan.
- Lampirkan Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Lampirkan juga Foto copy gaji yang sudah dilegalisir
- Kemudian lampirkan fotocopy akta kelahiran anak yang ingin dijadikan peserta baru menggantikan anak yang sudah tidak ada tanggungan
- Siapkan foto berwarna terbaru dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 1 lembar
8. Persyaratan Perubahan Data BPJS Kesehatan Karena Kenaikan Pangkat/Jabatan
Jika dalam pekerjaan anda mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat dan anda ingin merubah status data dalam BPJS Kesehatan. Silahkan lengkapi beberapa persyaratan berikut ini :
- Lampirkan kartu perseta BPJS Kesehatan anda
- Mengisi FPDP
- Kemudian lampirkanlah bukti surat keterangan kenaikan pangkat atau jabatan anda
- Membawa kartu tanda penduduk (ektp)
9. Persyaratan Perubahan Data BPJS Kesehatan Karena Pindah Faskes
Perubahan data BPJS Kesehatan Karena pindah faskes/dokter/dokter gigi hanya dapat dilakukan 1 kali perubahan. Untuk itu jika anda benar-benar yakin ingin merubah data pindah faskes ini sebaiknya dipertimbangkan kembali. Jika data pindah faskes/dokter sudah dirubah pihak BPJS tidak akan merubah kembali data tersebut. Berikut persyaratan yang harus anda siapkan jika ingin merubah data pindah faskes atau dokter.
- Silahkan mengisi formulir FPDP (Formulir Perubahan Data Peserta)
- Jangan lupa lampirkan juga kartu peserta BPJS Kesehatan anda
- Selanjutnya lampirkan juga foto copy KTP (kartu tanda penduduk)
- Untuk merubah data pindah faskes, peserta diwajibkan sudah terdaftar pada faskes sebelumnya minimal 3 bulan
Proses perubahan data BPJS Kesehatan ini memakan waktu yang cukup lama. Tetapi jika persyaratan perubahan data BPJS Kesehatan yang diminta sudah lengkap, proses perubahan data akan cepat selesai. Untuk itu sebelum melakukan peruabahan data sebaiknya siapkan beberapa persyaratan yang diminta dengan lebih teliti.