Cara Bayar Pajak STNK Kendaraan secara Online Tahun 2021

0
109
Cara Bayar Pajak STNK Kendaraan secara Online Tahun 2021
Cara Bayar Pajak STNK Kendaraan secara Online Tahun 2021

Cara Bayar Pajak STNK Kendaraan secara Online Tahun 2021 – Kemajuan teknologi membuat semua permasalahan dapat di selesaikan dengan mudah dan cepat. Begitu juga pembayaran pajak STNK kendaraan motor yang dapat dilakukan secara online.

Teknologi seperti ini sangat di butuhkan, terutama untuk saat ini setiap manusia harus selalu menjaga jarak karena adanya wabah virus covid-19 (corona virus). Penyakit ini sudah mulai mewabah ke seluruh dunia sejak bulan februari tahun 2020. Indonesia pun sampai saat ini harus terus berjuang untuk bertahan dari wabah tersebut.

Pada tanggal 29 februari sampai dengan tanggal 29 mei 2020, pihak kepolisian membebaskan denda bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak STNK kendaraan. Kebijakan ini dilakukan demi mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19.

Cara Pendaftaran Izin Usaha Bisnis Online Melalui OSS Tahun 2020

Setelah adanya wabah covid-19, akhirnya pihak kepolisian memberikan kemudahan untuk membayar pajak STNK kendaraan secara online menggunakan aplikasi Samolnas (samsat online nasonal), E-samsat, ATM, aplikasi Linkaja dan SMS.

Keuntungan bayar Pajak STNK Kendaraan secara Online Tahun 2021

Membayar pajak STNK kendaraan secara online banyak sekali manfaatnya.

  1. Efisiensi waktu. Anda tidak perlu lagi datang dan mengantri di Samsat untuk melakukan pembayaran pajak STNK kendaraan
  2. Mudah dan cepat. Banyak cara untuk melakukan pembayaran STNK secara online
  3. Hemat Biaya. Sekarang anda tidak perlu lagi mengeluarkan ongkos jalan untuk pergi ke Samsat
  4. Dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Bayar pajak STNK Kendaraan dapat dilakukan menggunakan Mobile Banking atau Aplikasi yang mendukung
  5. Gratis ongkos kirim. Jika melakukan pembayaran pajak tahunan STNK kendaraan secara online, maka STNK baru akan di kirimkan ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan tanpa biaya pengiriman (gratis ongkos kirim)

Cara Bayar Pajak STNK Kendaraan secara Online Tahun 2021

Cara Bayar Pajak STNK Kendaraan secara Online Tahun 2021
Cara Bayar Pajak STNK Kendaraan secara Online Tahun 2021

Ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran pajak STNK Kendaraan secara online tanpa harus datang ke kantor samsat.

1. Menggunakan Aplikasi Samolnas (samsat online nasional)
  • Silahkan download aplikasi Samolnas di Google Playstore Disini
  • Selanjutnya buka aplikasi Samolnas dan klik Daftar
  • Pada tahap berikutnya silahkan isi kolom yang tersedia mulai dari NIK, nomor polisi dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Apabila data sudah di isi dengan lengkap, silahkan klik Lanjutkan
  • Jika data anda benar, selanjutnya pada aplikasi akan di tampilkan informasi kendaraan mulai dari data motor dan jumlah pajak yang harus di bayarkan
  • Pada proses selanjutnya akan di kirimkan kode pembayaran. Kode pembayaran hanya berlaku selama 2 jam. Apabila tidak melakukan pembayaran dalam waktu 2 jam, maka kode pembayaran tidak akan berlaku lagi dan harus melakukan pendaftaran ulang dari awal
  • Silahkan lakukan pembayaran sebelum kode bayar yang di dapatkan hangus. Pembayaran pajak STNK kendaraan dapat dilakukan melalui ATM atau Bank yang mendukung dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000
  • Selanjutnya pemohon akan mendapatkan pengesahan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
  • Dalam beberapa hari kemudian, pihak Samsat akan mengirimkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK melalui jasa ekspedisi ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan anda
  • Apabila alamat pemohon tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK, silahkan hubungi call center samsat setempat. Proses pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK bisa memakan waktu selama 7 hari atau lebih

Pembayaran pajak STNK kendaraan melalui aplikasi Samolnas hanya untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak STNK kendaraan tidak lebih dari setahun.

Cara Mendapatkan Uang Tambahan dari Aplikasi TikTok

Aplikasi Samolnas sudah bekerjasama dengan Bank BNI, Bank BRI, Bank BCA, Bank BTN, Bank Mandiri, Cimb Niaga, Permata Bank dan e-commerce Tokopedia.

2. Bayar Pajak STNK Kendaraan melalui Linkaja

Selain menggunakan aplikasi Samolnas, pembayaran pajak STNK kendaraan dapat menggunakan aplikasi Linkaja.

  • Silahkan Download aplikasi Linkaja dari google playstore atau App store
  • Jika anda belum pernah mempunyai aplikasi linkaja, silahkan lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  • Selanjutnya klik Menu Lainnya, kemudian pilih Pajak dan pilih jenis pembayaran pajak kendaraan
  • Masukan NIK, nomor polisi dan nomor rangka kendaraan
  • Berikutnya akan muncul informasi kendaraan dan biaya pajak STNK yang harus di bayarkan
  • Kemudian masukan PIN Linkaja untuk melanjutkan ke proses pembayaran
  • Bila pembayaran berhasil, anda akan mendapatkan notifikasi melalui SMS yang berisi bukti pembayaran dan pengesahan elektronik
  • Bukti yang sudah di dapatkan dapat di cetak di rumah atau di kantor Samsat terdekat
3. Bayar Pajak STNK Kendaraan melalui SMS

Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak STNk melalui SMS dengan format :

  • ESAMSAT (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK / KTP kemudian kirimkan ke nomor 0811 211 9211
  • Selanjutnya akan ada balasan SMS dari operator yang berisi kode pembayaran, data kendaraan dan jumlah tagihan pajak yang wajib di bayarkan
  • Setelah mendapatkan verifikasi informasi kendaraan dan biaya pajak, silahkan lanjutkan melakukan pembayaran melalui ATM
  • Apabila sudah berhasil melakukan pembayaran, anda akan menerima SMS konfirmasi pembayaran berhasil
  • Silhkan tukarkan struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di kantor pajak setempat
Disarankan Untuk Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.