Cara Membeli Kecamata Menggunakan BPJS Kesehatan – BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan untuk menanggung biaya pengobatan dan biaya perawatan. BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk menanggung biaya pembelian kecamata.
Pelayanan ini memang sangat bermanfaat karena banyak orang yang membutuhkan alat bantu melihat ini, Terutama bagi pesertanya yang kurang mampu untuk membeli kecamata bisa meringankan biaya pembelianya.
Pelayanan ini diberikan dalam bentuk bantuan subsidi pembelian kecamata. Artinya BPJS Kesehatan akan memberikan sejumlah dana yang dapat digunakan untuk membeli kecamata oleh pesertanya. Jika harga kecamata tersebut melebihi harga yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, maka anda harus menanggung biaya sisanya.
Artikel Lainya :
- Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Kesehatan Gigi
- Cara Menghilangkan Jerawat dan Bekas Jerawat Secara Alami
- Apa Saja Fasilitas yang di Dapatkan Ibu Hamil Dari BPJS Kesehatan?
- Persyaratan dan Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan 2018
Untuk itu supaya tidak menambah biaya sisa sebaiknya sebelum membeli kecamata perhatikan dulu harganya. Selain itu anda juga harus tahu berapa jumlah dana yang akan diberikan oleh pihak BPJS untuk membeli kecamata tersebut.
Pemberian dana subsidi oleh BPJS Kesehatan untuk pembelian kecamata disesuaikan dengan kelasnya. Setiap kelas memiliki jumlah bantuan subsidi yang berbeda-beda. Berikut rincian jumlah bantuan subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan :
- Kelas 1 akan diberikan bantuan subsidi sebesar Rp300.000
- Kelas 2 akan diberikan bantuan subsidi sebesar Rp200.000
- Untuk kelas 3 akan diberikan bantuan subsidi sebesar Rp150.000
Setelah mengetahui jumlah subsidi yang diberikan, persyaratan lain yang harus anda ketahui adalah waktu pembelian kecamata tidak dapat dilakukan setiap waktu. Sesuai peraturan yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan waktu pembelian kecamata hanya dapat dilakukan 2 tahun sekali. Artinya jika anda melebihi batas waktu tersebut maka biaya pembelian kecamata akan ditanggung sendiri.
BPJS Kesehatan juga mengatur pembelian kecamata berdasarkan ukuran lensa. Ukuran lensa kecamata yang disarankan oleh BPJS Kesehatan adalah :
- Lensa silindris minimal berukuran 0,25 dioptri
- Lensa spheris minimal berukuran 0,5 dioptri
Selain ukuran lensa yang disarankan diatas, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan dana bantuan subsidi pembelian kecamata.
Cara Membeli Kecamata Menggunakan BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui beberapa persyaratan pembelian kecamata menggunakan BPJS Kesehatan, selanjutnya kita akan membahas langkah-langkah pembelian kecamata menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Seperti layanan BPJS Kesehatan lainya, pertama anda harus mendatangi Faskes 1. Kemudian ambilah surat rujukan dari Faskes 1 ke dokter spesialis mata atau klinik mata terdekat yang ditentukan oleh pihak BPJS Kesehatan.
2. Datangi klinik mata atau dokter spesialis mata yang sudah di tunjuk BPJS Kesehatan dalam surat rujukan. Lakukan pemeriksaan mata anda kemudian mintalah resep untuk pembelian kecamata. Jangan datangi klinik atau dokter spesialis mata yang tidak disarankan BPJS karena dapat mempersulit proses pembelian kecamata.
3. Selanjutnya peserta diwajibkan untuk melegalisir resep tersebut supaya bisa digunakan untuk pembelian kecamata yang di tanggung BPJS. Untuk melegalisir resep anda bisa mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dikota anda.
4. Setelah proses legalisir resep selesai, selanjutnya anda kunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Silahkan lakukan pembelian kecamata sesuai yang dibutuhkan. Jangan lupa siapkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan anda sebagai persyaratan pembelian kecamata menggunakan BPJS Kesehatan di optik.
Itulah persyaratan dan langkah-langkah pembelian kecamata menggunakan BPJS Kesehatan. Ikutilah semua peraturan yang sudah ditetapkan pihak BPJS Kesehatan supaya pembelian kecamata anda berjalan lancar.