Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Secara Online – SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan besar, koperasi atau perusahaan perorangan yang melakukan perdagangan. SIUP dapat digunakan sebagai bukti sah usaha perdagangan secara hukum yang mempunyai surat izin usaha dari Dinas Perdagangan.
SIUPÂ (Surat Izin Usaha Perdagangan) terbagi menjadi 4 jenis. Berikut adalah jenis-jenis SIUP yang harus anda ketahui :
- SIUP Besar : SIUP ini digunakan oleh perusahaan besar yang mempunyai modal dan keuntungan bersih diatas Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- SIUP Menengah :Â SIUP ini digunakan oleh perusahaan yang mempunyai modal dan keuntungan bersih diatas Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- SIUP Kecil : SIUP ini digunakan oleh perusahaan yang mempunyai modal dan keuntungan bersih sebesar Rp50 juta – Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- SIUP Mikro : SIUP mikro biasanya digunakan oleh perusahaan perorangan (rumahan) yang mempunyai modal dan keuntungan bersih di bawah Rp50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan)
Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Secara Online

Sebelum melakukan pembuatan atau perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara online sebaiknya siapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini :
Syarat Pembuatan SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
- Lampirkan fotocopy kartu keluarga (KK) apabila penanggung jawab perusahaanya seorang perempuan
- Lampirkan fotocopy KTP pemegang saham perusahaan atau direktur utama perusahaan
- Lampirkan juga NPWP perusahaan
- Lampirkan SITU (surat izin tempat usaha) atau surat keterangan domisili perusahaan
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Melampirkan neraca perusahaan
- Melampirkan surat izin prinsip
- Melampirkan surat izin gangguan (HO)
- Melampirkan pas foto direktur perusahaan sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6
- Kemudian siapkan Materai 6000
Syarat Pembuatan SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Lampirkan fotocopy KTP pemegang saham perusahaan atau direktur utama perusahaan
- Melampirkan fotokopi STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan) laporan tahun terakhir.
- Melampirkan fotokopi SIUP perusahaan sebelum menjadi Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Melampirkan pas foto direktur perusahaan sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6
- Melampirkan surat keterangan dari Badan Pengawasan Pasar Modal
- Melampirkan fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dari Departemen hukum dan HAM (Surat persetujuan perubahan status dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka)
Syarat Pembuatan SIUP untuk Koperasi
- Melampirkan fotokopi pengurus Koperasi
- Melampirkan fotokopi SITUÂ (surat izin tempat usaha) dari PEMDA (pemerintah daerah)
- Melampirkan neraca koperasi
- Fotokopi akta pendirian koperasi
- Melampirkan fotokopi NPWP koperasi
- Melampirkan pas foto pengurus koperasi sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6
- Melampirkan daftar susunan pengurus koperasi
- Siapkan Materai 6000
Syarat Pembuatan SIUP untuk Perusahaan Perseorangan
- Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP pemilik perusahaan
- Surat keterangan domisili perusahaan (SITU)
- Melampirkan neraca perusahaan
- Melampirkan pas foto pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Menyiapkan Materai 6000
Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan lengkap, selanjutnya silahkan lakukan pembuatan SIUP online melalui 2 cara berikut ini.
1. Melalui Layanan OSS (Online Single Submission)
Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Secara Online dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs website www.oss.go.id. Kemudian silahkan lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi jenis identitas (KTP/Paspor), nomor NIK, email perusahaan, nama sesuai di KTP, tanggal lahir, negara asal, nomor telepon dan website perusahaan (jika ada). Selanjutnya masukan kode Captcha, ceklis pengertian syarat dan ketentuan, terakhir silahkan klik tombol Daftar.
Layanan OSSÂ (Online Single Submission) dibuat oleh lembaga atas nama menteri, bupati, gubernur kepada pelaku usaha menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi. Kekurangan dari sistem OSSÂ (Online Single Submission) adalah tidak adanya review dokumen saat proses pendaftaran pembuatan SIUP. Kekurangan ini dapat menyebabkan usaha anda di bekukan apabila dikemudian hari ditemukan data/dokumen yang tidak sesuai.
Namun, dibalik kekurangan dari layanan OSS tersebut adalah dapat mempercepat proses pendaftaran pembuatan SIUP tanpa harus menunggu waktu yang cukup lama. Untuk mencegah terjadinya pembekuan perusahaan dikemudian hari, sebaiknya anda lampirkan dokumen asli yang sesuai dengan data perusahaan
2. Menggunakan Layanan JAKEVO
Sama seperti layanan OSS, Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Secara Online juga dapat dilakukan melalui situs website jakevo.jakarta.go.id atau menggunakan aplikasi JAKEVO yang dapat anda download di google playstore. Silahkan lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan memasukan nama lengkap, email, password untuk login dan klik tombol Daftar.
Apabila anda tidak ingin repot memasukan nama lengkap, anda bisa melakukan pendaftaran akun JAKEVO menggunakan akun facebook atau akun google anda yang masih aktif digunakan. Setelah selesai membuat akun JAKEVO, silahkan login menggunakan akun anda dan upload dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu silahkan ikuti langkah selanjutnya sesuai dengan yang ada di halaman website atau aplikasi JAKEVO.
Proses pembuatan SIUP melalui webiste atau aplikasi JAKEVO tidak jauh berbeda karena hanya melakukanya dengan cara mendaftar, mengisi data yang di perlukan dan mengupload dokumen sebagai persyaratan yang dibutuhkan.
Artikel Lainya :
- 4 Cara Untuk Meningkatkan Omzet Usaha Penjualan
- Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha 2018
- Pengertian dan Persyaratan Pengajuan Rekening Koran
- Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking
Proses pembuatan SIUP online memang bisa di katakan berjalan dengan cepat dalam waktu hitungan jam. Namun, apabila ada beberapa kendala saat proses pendaftaran pembuatan SIUP online dapat memakan waktu 2 hingga 14 hari kerja. Jadi pastikan data/dokumen persyaratan anda sudah lengkap dan benar sesuai dengan data perusahaan.
Cara Membuat SIUP di Kantor Dinas Perdagangan

Apabila anda tidak bisa membuat SIUP (surat izin usaha perdagangan) secara online, silahkan lakukan pembuatan SIUP di kantor dinas perdagangan tingkat kabupaten atau kota. Atau anda juga dapat membuat SIUP di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Berikut panduan pembuatan SIUP di kantor dinas perdagangan atau dikantor pelayanan perizinan terpadu.
- Mengambil surat formulir pendaftaran untuk mengisi data pemilik perusahaan. Apabila pemilik perusahaan tidak dapat hadir ke kantor Dinas Perdagangan, anda bisa mewakilkan kepada orang lain yang anda percaya dengan melampirkan surat kuasa yang diberikan materai 6000 dan sudah anda tandatangani.
- Kemudian serahkan formulir Pendaftaran dan beberapa dokumen yang sudah anda siapkan kepada petugas untuk di cek kesesuaianya. Apabila data anda sesuai, maka SIUP akan segera dibuat. tetapi, apabila data anda tidak sesuai dengan perusahaan maka proses pembuatan SIUP akan dihentikan.
- Apabila pembuatan SIUP berhasil, silahkan lakukan pembayaran administrasi sesuai dengan yang telah di tetapkan oleh petugas Dinas perdagangan atau Pelayanan Perizinan Terpadu.
- Untuk pengambilan SIUP (surat izin usaha perdagangan) anda harus menunggu hingga 2 minggu. Apabila SIUP sudah selesai dibuat, petugas dinas perdagangan akan segera menghubungi anda untuk mengambil SIUP perusahaan yang sudah jadi. Proses pengambilan SIUP hanya dapat di lakukan di kantor dinas perdagangan yang sama dengan membawa bukti pengambilan SIUP.
Demikian beberapa Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Secara Online yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan besar maupun mikro. Dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) artinya perusahaan anda sudah legal secara hukum dan aman dari penertiban perusahaan atau dari pihak lain yang mengganggu kegiatan perusahaan anda.