Cara Membuat SKCK Terbaru – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal tertentu.
SKCK seringkali diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, mengikuti seleksi pendidikan, atau keperluan lainnya.
Berikut adalah Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Terbaru di Indonesia:
1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Biasanya, persyaratan untuk membuat SKCK meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, pas foto terbaru (biasanya ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah), dan formulir permohonan SKCK yang telah diisi dengan lengkap.
2. Kunjungi kantor kepolisian terdekat
Pergi ke kantor Polisi terdekat yang memiliki pelayanan pembuatan SKCK. Pastikan Anda memilih kantor kepolisian yang memiliki wewenang untuk menerbitkan SKCK sesuai dengan tempat tinggal Anda.
3. Mengisi formulir permohonan
Di kantor kepolisian, mintalah formulir permohonan SKCK dan isi dengan lengkap. Formulir biasanya mencakup informasi pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan informasi kontak lainnya.
4. Serahkan dokumen dan melengkapi prosedur
Serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan, termasuk formulir permohonan yang telah diisi dan pas foto terbaru. Anda mungkin juga diminta untuk mengisi keterangan lain atau mengikuti prosedur tambahan yang ditetapkan oleh kantor kepolisian setempat.
5. Pembayaran biaya
Biasanya, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk pembuatan SKCK. Pastikan untuk mengetahui besaran biaya yang berlaku di kantor kepolisian yang Anda kunjungi, dan bayar biaya tersebut sesuai petunjuk yang diberikan.
6. Proses verifikasi dan penerbitan SKCK
Setelah semua prosedur dan verifikasi dilakukan, kantor kepolisian akan memproses permohonan SKCK Anda. SKCK akan diterbitkan setelah verifikasi selesai dan biasanya dapat diambil dalam beberapa hari kerja.
Setelah SKCK diterbitkan, pastikan Anda menyimpan salinan asli dan salinan fotokopi SKCK tersebut. SKCK biasanya memiliki masa berlaku tertentu, jadi perhatikan tanggal kadaluwarsa dan pastikan untuk memperbarui SKCK jika diperlukan.
Masa Berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Indonesia umumnya adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya. Setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dianggap tidak berlaku dan perlu diperbarui.
Namun, perlu diingat bahwa setiap kepolisian daerah atau unit kepolisian tertentu dapat memiliki kebijakan yang sedikit berbeda terkait masa berlaku SKCK. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa informasi yang berlaku di kantor kepolisian tempat Anda mengajukan permohonan SKCK untuk mengetahui persis berapa lama masa berlaku SKCK di wilayah tersebut.
Baca Juga : Syarat Buat SKCK di Polsek dan Polres
Untuk memperbarui SKCK setelah masa berlaku habis, Anda perlu mengikuti prosedur yang sama dengan pembuatan SKCK baru, termasuk mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen yang diperlukan, membayar biaya administrasi, dan mengikuti proses verifikasi yang ditetapkan oleh kantor kepolisian.