Cara Mengatasi Registrasi Kartu Prabayar yang Gagal – Kemenkominfo mewajibkan per tanggal 31 Oktober 2017, setiap penduduk yang tinggal di indonesia harus meregistrasikan ulang kartu prabayarnya dengan menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga.
Baca Juga : Cara Meregistrasi Ulang Kartu Prabayar Sesuai Menkominfo 2017
Namun belakangan ini ada beberapa orang yang mengeluh karena masalah pendaftaran yang menggunakan KTP dan KK selalu gagal. mereka mengatakan jika mereka tidak bisa mendaftar melalui SMS dengan menggunakan KK dan KTP.

Untuk mengatasi masalah seperti ini anda tidak perlu khawatir, karena masih banyak cara lain untuk dilakukan. manurut Zudan Arif Fakhrulloh selaku Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, menyebutkan bahwa pendaftaran bisa di ulangi beberapa kali lagi dengan cara mengetikan nomor KTP dan KK yang benar.
Jika Pendaftaran masih gagal, anda bisa mengunjungi gerai-gerai penyedia kartu prabayar dan melakukan registrasi secara manual. untuk mendaftar secara manual sebaiknya anda siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan KTP.
Zudan juga mengatakan bahwa pendaftaran alternatif lain bisa dilakukan melalui situs resmi penyedia kartu prabayar, seperti Telkomsel, Tri, XL, Indosat dan Smartfren. silahkan kunjungi situs resminya dibawah ini :
- Registrasi Ulang Tri
- Registrasi Ulang Telkomsel
- Registrasi Ulang XL
- Registrasi Ulang Smartfren
- Registrasi Ulang Indosat
Silahkan isi beberapa kolom yang diminta untuk pendaftaran ulang kartu prabayar. seperti nomor kartu prabayar, nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga. setelah itu klik Kirim.