Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Kesehatan Gigi

0
2003
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Kesehatan Gigi
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Kesehatan Gigi

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Kesehatan Gigi – Layanan BPJS kesehatan tidak hanya bisa digunakan untuk jenis penyakit yang berat, tetapi BPJS kesehatan juga dapat digunakan untuk perawatan gigi dan mulut anda.

Ada beberapa layanan perawatan gigi yang tidak dapat di tanggung oleh BPJS, seperti perawatan gigi untuk kecantikan yaitu menggunakan kawat gigi atau behel, kemudian merapikan permukaan gigi dan semua yang beralasan karena urusan kecantikan gigi bukan karena kesehatan gigi.

Tetapi ada banyak layanan perawatan kesehatan gigi yang dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan, diantaranya adalah :

  • Pencabutan gigi permanen dan sulung (infiltrasi, topikal) merupakan perawatan untuk kesehatan gigi yang dapat di tanggung oleh BPJS kesehatan
  • Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi) juga termasuk dalam perawatan kesehatan gigi yang dapat di tanggung oleh BPJS
  • Premedika bisa di tanggung BPJS
  • Tumpatan gigi komposit
  • Biayapendaftaran dan biaya administrasi lainya akan di tanggung BPJS
  • Biaya konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan untuk kesehatan gigi akan ditanggung oleh BPJS kesehatan
  • Layanan tambahan BPJS kesehatan untuk perawatan kesehatan gigi lainya yaitu pemasangan gigi palsu (protesa gigi)

Artikel Lainya


Untuk jenis layanan pemasangan gigi palsu, BPJS kesehatan akan memberikan dana langsung kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dibawah ini merupakan daftar dana yang akan diberikan oleh BPJS kesehatan terkait pemasangan gigi palsu.

  • Dana yang akan diberikan BPJS Kesehatan untuk pemasangan 1-8 gigi palsu setiap rahang yaitu sebesar Rp250.000
  • Untuk pemasangan 9-16 gigi palsu atau satu rahang sekaligus BPJS akan memberikan dana sebesar RP.500.000
  • Sedangkan untuk pemasangan gigi palsu dalam dua rahang BPJS akan memberikan biaya subsidi sebesar RP.1.000.000

Setelah anda mengetahui apa saja yang dapat dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan untuk perawatan kesehatan gigi, selanjutnya anda melakukan pendaftaran untuk proses pemeriksaan dan pengobatan gigi atau mulut anda.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Kesehatan Gigi

"<yoastmark

Dibawah ini saya akan memberikan alur prosedur untuk pendaftaran perawatan kesehatan gigi yang di tanggung BPJS kesehatan. Tahapan untuk perawatan kesehatan gigi ini harus anda ikuti supaya dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah saat pendaftaran.

1. Melakukan Pendaftaran dan Pemeriksaan di Faskes 1

Semua pelayanan kesehatan yang akan di tanggung BPJS kesehatan harus di mulai dari faskes 1 (fasilitas kesehatan pertama). Faskes 1 ini meliputi puskesmas, klinik ataupun dokter spesialis gigi yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Di faskes 1 silahkan lakukan pendaftaran dan pengisian DIP (daftar isian peserta) yang sudah disediakan oleh pihak BPJS. Dalam isian daftar tersebut silahkan masukan perawatan kesehatan yang anda butuhkan, misalnya kesehatan gigi. Selanjutnya jika anda sudah mengisi anda bisa mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan gigi dari faskes 1 yang di tanggung oleh BPJS kesehatan.

Jika di faskes 1 tidak mempunyai fasilitas untuk perawatan kesehatan gigi anda, sebaiknya anda minta di rujuk untuk pindah ke faskes lainya yang memiliki fasilitas lebih lengkap. Proses pergantian faskes ini hanya dapat dilakukan 1 kali dalam waktu 3 bulan setelah melakukan pendaftaran di faskes pertama.

2. Perawatan Darurat / Tindakan Darurat

Perawatan darurat / tindakan darurat akan dilakukan jika penyakit anda benar-benar tidak bisa ditangani di faskes pertama. Pihak BPJS kesehatan akan langsung merujuk anda ke rumah sakit yang lebih besar yang mempunyai fasilitas lebih lengkap untuk menangani penyakit anda.

Untuk proses perawatan kesehatan seperti ini silahkan datangi tempat yang di rujuk oleh BPJS kesehatan, kemudian lakukan pendaftaran seperti melakukan pendaftaran di faskes pertama. Jangan lupa membawa kartu identitas pribadi, kartu BPJS kesehatan dan surat rujukan.

Setelah melakukan pendaftaran anda akan mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dan perawatan dari dokter spesialis gigi yang disesuaikan dengan kebutuhan. Jika semua sudah dilakukan silahkan tandatangani bukti pelayanan perawatan kesehatan gigi anda pada lembar yang telah disediakan oleh petugas kesehatan.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Kesehatan Gigi
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Kesehatan Gigi

Gunakanlah layanan BPJS kesehatan sesuai dengan kebutuhan anda. Jika penyakit anda benar-benar membutuhkan tenaga medis maka gunakanlah layanan BPJS kesehatan anda. Ingatlah selalu teliti dalam menggunakan layanan BPJS, jika anda tidak teliti maka bisa saja semua biaya pengobatan akan ditanggung anda sendiri jika prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

 

Disarankan Untuk Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.