Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking

0
6754
Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking
Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking

Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking – BI Checking marupakan sebuah istilah yang sering digunakan ketika anda ingin mengajukan pinjaman atau kredit kepada pihak Bank. BI Checking berfungsi untuk mengecek riwayat kredit anda dengan pihak Bank sebelumnya.

Ketika anda ingin mengajukan kredit ke Bank, pihak bank akan meminta data-data anda untuk dilakukan pengecekan BI Checking. Jika data anda tidak masuk dalam daftar Blacklist BI Checking maka proses pengajuan kredit anda akan diterima, tetapi jika anda masuk dalam daftar Blacklist BI Checking pengajuan kredit anda tidak akan diterima di Bank manapun.

Untuk menghindari dan menghapus nama anda yang ada dalam daftar BI Checking, sebaiknya anda harus selalu tepat waktu dalam membayar cicilan kredit supaya pihak bank akan menilai riwayat kredit anda baik.

Jika anda sering menunggak cicilan kredit maka bank akan terus memantau kualitas anda dalam melunasi pembayaran kredit, jika anda terus seperti itu pihak bank akan memasukan anda dalam daftar nama yang di blacklist di BI Checking.

Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking

Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking
Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking

Jika anda sudah terlanjur masuk dalam daftar Blacklist BI Checking, anda sudah tidak bisa melakukan pinjaman uang atau mengajukan kredit ke bank sebelum nama anda terhapus dari daftar Blacklist BI Checking.

Bagaiamana Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking? Silahkan segera lunasi hutang-hutang cicilan kredit anda yang masih belum dibayar (tertunggak). Pastikan semua pembayaran sudah dilunasi beserta denda yang diberikan (jika ada).


Artikel Lainya :


Persyaratan dan Cara Cek Nama Anda di Daftar Blacklist BI Checking

Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking
Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking

Saat ini pengecekan daftar nama yang terdaftar dalam Blacklist BI Checking hanya bisa dilakukan di Slik OJK (otoritas jasa keuaangan). Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pengecekan BI Checking :

Persyaratan Pengajuan Pengecekan BI Checking

Sebelum mengecek status anda di kantor OJK, silahkan siapkan beberapa persyaratan pendukung yang harus di penuhi. Ada 2 tipe persyaratan yaitu persyaratan perorangan dan persyaratan badan usaha/perusahaan. Berikut syarat-syarat yang harus anda siapkan.

Persyaratan Pengecekan BI Checking Perorangan
  • Siapkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk warga negara indonesia (WNI)
  • Siapkan passpor untuk warga negara asing (WNA)
Persyaratan Pengecekan BI Checking Badan Usaha/Perusahaan
  • Lampirkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) badan usaha/perusahaan
  • Lampirkan juga akta pendirian perusahaan anda
  • Kemudain lampirkan KTP perwakilan perusahaan anda
  • Buatlah surat kuasa dengan dilengkapi materai 6000

Cara Cek Nama anda di Daftar Blacklist Bi Checking

Selanjutnya setelah beberapa persyaratan dilengkapi, silahkan lakukan pengajuan pengecekan nama anda di slik OJK dengan membawa beberapa pesyaratan yang sudah anda siapkan sebelumnya.

  • Silahkan datangi kantor OJK terdekat di kota anda
  • Silahkan isi formulir identitas anda terlebih dahulu
  • Selanjutnya serah dokument atau persyaratan yang sudah anda siapkan kepada petugas OJK
  • Petugas OJK akan mengecek data-data anda dan memverifikasinya jika data tersebut sesuai dengan persyaratan yang ada
  • Terakhir, petugas OJK akan memberikan dokument yang sudah diverifikasi yang berisi informasi debitur/BI Checking
  • Dokument yang anda dapatkan dari petugas OJK bisa digunakan untuk bukti kepada Bank bahwa nama anda sudah bersih dari blacklist BI Cheking
  • Sekarang anda sudah bisa mengajukan pinjaman kredit ke Bank diseluruh indonesia

Tahapan Proses Masuk dalam Blacklist BI Checking

Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking
Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking

Ada beberapa tahapan yang membuat anda masuk dalam Blacklist BI Checking yang sangat menyulitkan. Bank akan menilai kualitas pembayaran kredit nasabahnya dengan 5 poin. Berikut urutan penilaianya :

Poin 1 Nasabah Selalu Tepat Waktu Membayar Cicilan Kredit

Nasabah yang melakukan pinjaman atau kredit ke Bank selalu membayar cicilan tepat waktu dan tidak pernah menunggak. Jagalah kualitas pembayaran anda supaya pihak bank tidak menilai anda buruk dalam membayar cicilan kredit.

Poin 2 Nasabah Mulai Menunggak Cicilan Kredit

Pada poin 2 debitur atau nasabah mulai menunggak cicilan kreditnya dalam waktu 1 hingga 90 hari. Disinilah pihak bank akan mulai mengawasi kualitas pembayaran cicilan anda. Jika anda terus melakukan penunggakan pembayaran maka pihak bank akan menilai anda dan memasukan nama anda pada poin ke 3.

Poin 3 Pembayaran Kredit Tidak Lancar

Pembayaran cicilan kredit nasabah mulai tidak lancar dan sering menunggak dalam waktu 91 hingga 120 hari. Pada poin 3 ini pihak bank akan terus memantau dan menilai anda. Jika pembayaran cicilan anda terus di tunggak maka pihak bank akan memasukan anda pada Poin ke 4.

Poin 4 Pembayaran Kredit Semakin Meragukan

Pada poin ke 4 pihak Bank mulai meragukan kualitas anda dalam membayar cicilan karena menunggak dalam waktu 121 hingga 180 hari. Poin 4 ini merupakan kesempatan terakhir anda untuk membayar cicilan kredit lebih cepat (tepat waktu). Jika anda sudah masuk dalam poin ke 4 tetapi masih melakukan tunggakan cicilan, maka pihak Bank akan memasukan anda pada Poin terakhir yaitu poin ke 5.

Poin 5 Dimasukan Dalam Blacklist BI Checking

Pada poin ke 5 nasabah mulai berhenti membayar cicilan kredit dalam waktu lebih dari 180 hari. Jika tunggakan sudah melebihi 180 hari artinya pihak Bank secara otomatis akan memasukan nama anda kedalam daftar Blacklist BI Checking sampai anda melunasi hutang-hutang anda tersebut. Ketika nama anda berada dalam Blacklist BI Checking anda tidak bisa lagi mengajukan pinjaman kredit di seluruh Bank di indonesia.

 

Dari kelima Poin tersebut kita bisa menilai sendiri kualitas pembayaran cicilan kredit kita ke Bank. Bayarlah cicilan tepat waktu supaya nama anda tidak masuk dalam daftar Blacklist BI Checking.

Disarankan Untuk Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.