Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Online Melalui Program PRAKTIS – Mulai tanggal 1 januari tahun 2020 Pemerintah telah resmi menetapkan peraturan baru tentang adanya kenaikan iuran BPJS kesehatan. Peraturan tersebut sudah diatur dalam peraturan presiden no 75 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan/BPJS.
Pemerintah telah resmi menetapkan besaran kenaikan iuran BPJS kesehatan diantaranya adalah :
- Kelas 3 : Peserta Mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU): naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000/bulan untuk setiap orangnya
- Kelas 2 : Kenaikan iuran BPJS di Kelas 2 naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000/bulan untuk setiap orangnya
- Kelas 1: Sementara di kelas 1 iuranya naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000/bulan untuk setiap orangnya
Dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut banyak peserta BPJS kesehatan yang merasa keberatan dengan biaya iuranya yang lebih mahal. Untuk menghemat pembayaran BPJS Kesehatan beberapa peserta BPJS Kesehatan melakukan turun kelas dari kelas 1 ke kelas 2 atau ke kelas 3 yang lebih murah.
Untuk mempermudah peserta BPJS Kesehatan yang ingin turun kelas, Pihak BPJSÂ membuat sebuah program bernama PRAKTIS ( Perubahan Kelas Tidak Sulit). Program ini dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan yang ingin turun kelas.
Namun, untuk melakukan turun kelas menggunakan program PRAKTIS ini peserta wajib mengikuti beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh pihak BPJS. Adapun persyaratanya sebagai berikut.
Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui Program PRAKTIS
- Program PRAKTIS ini hanya berlaku bagi peserta yang ingin turun kelas yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan sebelum tanggal 1 januari 2020
- Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan turun kelas 2 tingkat, misalnya dari kelas 1 menjadi kelas 3
- Batas waktu untuk perubahan atau penurunan kelas BPJS Kesehatan mulai dari tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020
- Penurunan kelas ini berlaku bagi 1 keluarga yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan sebelum tanggal 1 januari 2020
- Bagi peserta yang masih mempunyai tunggakan BPJS Kesehatan dapat mengajukan penurunan kelas. Namun, status BPJS Kesehatan peserta tersebut masih di nonaktifkan sampai tunggakan iuranya di bayar lunas
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Online Melalui Program PRAKTIS

Pihak BPJS telah menjelaskan bahwa lokasi perubahan data kelas peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online ataupun offline. Bagi peserta yang ingin mengubah kelas BPJS Kesehatan secara online dapat menggunakan aplikasi JKN Mobile.
1. Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN Mobile
- Silahkan download aplikasi JKN Mobile melalui Playstore atau Appstore
- Melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat mengakses aplikasi JKN Mobile
- Setelah berhasil melakukan pendaftaran silahkan login menggunakan username atau password yang sudah di dapatkan
- Masukan no KTP/NIK, nomor kartu BPJS Kesehatan dan lengkapi beberapa kolom lainya yang di perlukan
- Selanjutnya, silahkan pilih menu sebelah kiri atas
- Kemudian klik pada menu ubah data peserta
- Silahkan pilih kelas di kolom paling bawah sesuai dengan yang anda inginkan
Selain menggunakan aplikasi mobile JKN, peserta juga dapat melakukan penurunan kelas melalui beberapa layanan beriktu ini.
Baca Juga :
- Apa Saja Persyaratan Perubahan Data BPJS Kesehatan
- Cara Cek Tagihan dan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
- Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan BPJS Kesehatan
- Persyaratan dan Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Melalui Call Center
2. BPJS Kesehatan Care Center
Untuk melakukan penurunan kelas peserta BPJS Kesehatan dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Kemudian siapkan beberapa dokumen pendukung untuk memudahkan pihak BPJS memverifikasi data peserta
3. Mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin turun kelas dapat mendatangi Mobile customer service pada waktu yang telah di tetapkan. Kemudian peserta harus mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP). Setelah selesai mengisi formulir silahkan tunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan
4. Mendatangi Kantor Cabang Kota/Kabupaten BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengurus penurunan kelas melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa beberapa dokumen pendukung masing-masing sebanyak 2 lembar. Dokumen-dokumen tersebut adalah foto copy KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga) dan foto copy halaman depan tabungan BCA/Mandiri/BNI/BRI.
Selanjutnya silahkan isi formulir FDIP dan kemudian mengambil nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.