Kapan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan?

0
4
Kapan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan?
Kapan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan?

Kapan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan? Rencana penghapusan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan sedang dibahas oleh berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan. Mereka ingin mengganti kelas-kelas tersebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan berlaku sepenuhnya pada tahun 2026. Sampai saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman, menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagi peserta Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang miskin dan tidak mampu, pemerintah pusat membayarkan iuran sebesar Rp. 42.000 dengan kontribusi dari pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal masing-masing daerah.

Baca : Cara Melakukan Pengecekan Tagihan BPJS Kesehatan

Sedangkan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, besaran iuran adalah 5% dari upah, di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Perhitungan iuran ini juga memiliki batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp. 12 juta.

Bagi peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, mereka dikategorikan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Peserta PBPU dan BP dapat memilih besaran iuran sesuai keinginan mereka. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Arif juga menjelaskan bahwa peserta PBPU kelas 3 sebenarnya mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan, sehingga totalnya adalah Rp. 42.000. Jadi, bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, mereka dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3. Atau jika mereka masuk dalam kategori masyarakat miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka dapat menjadi peserta PBI dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, masih menolak definisi KRIS yang diungkapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan Anggota DJSN, Raden Harry Hikmat. Mereka mendefinisikan KRIS sebagai sistem dengan satu kelas dan satu tarif iuran untuk pesertanya. Hal ini berarti BPJS tidak lagi menyediakan layanan tanggungan kesehatan sosial untuk ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti yang dilakukan sekarang.

Menurut Ali Ghufron, jika konsep tersebut diterapkan, maka akan bertentangan dengan konsep asuransi sosial. Karena tidak akan ada lagi semangat gotong royong dalam pembiayaan layanan kesehatan di rumah sakit jika tarif peserta menjadi terstandarisasi.

Ali Ghufron juga menambahkan bahwa dengan adanya satu tarif iuran untuk satu pelayanan kesehatan di ruang rawat inap, anggaran pemerintah mungkin tidak cukup untuk menaikkan besaran iuran yang ditanggung dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Disarankan Untuk Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.