Persyaratan, Biaya dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang – BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. BPKB pertama kali diresmikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polri pada tahun 1968. BPKB adalah surat penting yang harus dimiliki setiap orang yang mempunyai kendaraan, baik itu mobil ataupun motor.
Apa Perbedaan BPKB dan STNK? Seperti yang sudah disebutkan diatas, BPKB merupakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang berisi rincian informasi faktur pembelian dan rincian informasi kepemilikan kendaraan.
STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang berfungsi sebagai bukti pengesahan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai dengan identitas anda. Kedua dokumen tersebut sangat penting untuk dijaga supaya tidak hilang.
Bagaimana jika BPKB dan STNK hilang? anda bisa mengurusnya di kantor samsat terdekat sesuai domisili anda. Tetapi sebelumnya anda harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk proses pembuatan BPKB/STNK yang baru. Berikut beberapa Persyaratan, Biaya dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang.
Persyaratan, Biaya dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang

Persyaratan untuk Mengurus BPKB yang Hilang
Jika BPKB anda hilang, anda bisa mengurusnya sendiri dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili anda. Selanjutnya silahkan anda siapkan beberapa persyaratan untuk pengurusan BPKB yang hilang.
Persyaratan Umum :
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Mengisi formulir permohonan pembuatan BPKB yang baru
Persyaratan Lainya Jika di Butuhkan :
- Melampirkan fotocopy STNK dan STNK yang asli
- Melampirkan Surat Pernyataan BPKB Hilang yang di tanda tangan dan diberi materai oleh pemilik kendaraan
- Jika anda membuat iklan kehilangan di media, anda juga bisa melampirkan buktinya
- Melampirkan fotocopy BPKB yang hilang (jika ada)
- Membuat surat kehilangan atau laporan kehilangan dari kepolisian
- Membuat surat keterangan dari Bank untuk memastikan bahwa BPKB anda sedang tidak dalam status jaminan Bank
Artikel Lainya :
- Persyaratan dan Cara Balik Nama Motor di SAMSAT dan POLDA
- Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online atau SMS
- Cara Membayar Pajak STNK Motor di e-Samsat Online 2018
Berapa Biaya Pengurusan BPKB yang Hilang?
Harga pengurusan BPKB yang hilang sudah diatur sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kemendagri. Berikut perincian biaya yang harus anda keluarkan untuk pengurusan BPKB yang hilang.
- Harga pembuatan BPKB baru untuk kendaraan roda 2 hingga roda 3 yaitu sebesar Rp160.000. Sedangkan untuk biaya pembuatan BPKB baru dan biaya ganti kepemilikan adalah sebesar Rp.80.000
- Harga pembuatan BPKB baru untuk kendaraan roda 4 atau lebih yaitu sebesar Rp200.000. Biaya penerbitan BPKB baru dan biaya ganti kepemilikan BPKB yaitu sebesar Rp100.000
Cara Mengurus BPKB yang Hilang di Kantor SAMSAT

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan terkumpul, selanjutnya silahkan lakukan proses pengurusan BPKB anda yang hilang. Berikut adalah cara mengurus BPKB yang hilang.
- Silahkan kunjungi kantor SAMSAT terdekat di kota anda
- Bawa juga kendaraan anda ke kantor SAMSAT untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan.
- Selanjutnya silahkan isi formulir hasil cek kendaraan anda
- Kemudian isi juga formulir permohonan penggantian BPKB yang hilang
- Setelah itu, serahkan dokumen-dokumen yang anda bawa sebagai persyaratan pembuatan BPKB yang baru ke loket BPKB
- Lakukanlah pembayaran sesuai dengan yang diminta oleh petugas
- Setelah menyerahkan dokumen persyaratan dan pembayaran BPKB, selanjutnya serahkan bukti pembayaran ke loket BPKB
- Setelah anda menyerahkan bukti pembayaran pembuatan BPKB baru, selanjutnya petugas akan menyerahkan bukti penerimaan dokumen persyaratan kepada anda. Bukti penerimaan dokumen persyaratan tersebut harus disimpan dengan baik karena akan diperlukan untuk pengambilan BPKB baru
- Proses pembuatan BPKB yang baru akan memakan waktu hingga 1 minggu atau lebih sesuai dengan yang ditentukan oleh petugas SAMSAT
- Jika waktu pengambilan BPKB sudah tiba, silahkan ambil BPKB baru anda di kantor SAMSAT dengan menyerahkan bukti penerimaan dokumen yang sebelumnya sudah diberikan oleh petugas loket BPKB
Cara Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Orang Lain
Jika BPKB anda hilang dan tidak bisa mengurusnya sendiri karena ada beberapa halangan, anda bisa mewakilkan pembuatan BPKB baru di SAMSAT oleh orang lain dengan syarat anda harus membuat surat kuasa yang diberi materai. Surat kuasa tersebut harus diberikan kepada orang yang akan mewakili anda untuk membuat BPKB baru di SAMSAT.
Bagaimana jika anda mewakili instansi pemerintahan untuk mengurus BPKB yang hilang? proses pengurusan BPKB yang hilang milik instansi pemerintahan yang diwakilkan kepada anda harus melampirkan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi pemerintahan tersebut. Kemudian surat tersebut juga harus dilengkapi Cap instansi dan tanda tangan pimpinan instansi terkait.
Demikian informasi Persyaratan, Biaya dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang. Proses pengurusan BPKB memang lumayan memakan waktu lama dan juga biaya pembuatanya cukup mahal. Untuk itu selalu simpan baik-baik BPKB anda supaya tidak hilang atau rusak.
min mau tanya,kalo misalkkan bpkb kendaraan tsb hilang ditangan pertama yg punya,berarti ngurusnya harus dengan org pertama yg punya kendaraan itu dong?
atau dokumen persyaratan apa yg harus diberikan tangan pertama jika saya (tangan kedua) ingin mengurus hilangnya bpkb tersebut sndiri?