Persyaratan dan Cara Balik Nama Motor di SAMSAT dan POLDA

1
5962
Persyaratan dan Cara Balik Nama Motor di SAMSAT dan POLDA
Persyaratan dan Cara Balik Nama Motor di SAMSAT dan POLDA

Persyaratan dan Cara Balik Nama Motor di SAMSAT dan POLDA – Balik nama motor artinya pergantian kepemilikan motor dari orang lain menjadi milik sendiri secara keseluruhan. Balik nama motor ini meliputi STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Jika anda berencana membeli motor bekas atau membeli motor baru dengan menggunakan KTP orang lain, maka setelah membelinya anda harus segera mengganti kepemilikan motor anda tersebut dengan cara balik nama motor. Jika motor yang anda miliki masih atas nama orang lain, maka anda akan kesulitan ketika anda akan melaporkan pajak motor atau yang lainya.

Pada artikel ini saya akan membahas apa saja Persyaratan dan Cara Balik Nama Motor di SAMSAT dan POLDA. Persyaratan dan cara balik nama motor ini cukup mudah, Berikut ini penjelasan lengkapnya.


Baca Juga :


Persyaratan dan Cara Balik Nama Motor di SAMSAT dan POLDA

1. Cara Balik Nama STNK Motor di Kantor SAMSAT

Persyaratan dan Cara Balik Nama Motor di SAMSAT dan POLDA
Persyaratan dan Cara Balik Nama Motor di SAMSAT dan POLDA

Sebelum melakukan balik nama motor sebaiknya anda pahami dulu beberapa persyaratanya supaya pergantian nama STNK motor bisa dilakukan dengan lancar. Berikut beberapa persyaratan yang harus anda siapkan.

Persyaratan Balik Nama STNK Motor di Samsat :

  • Lampirkan kwitansi/bukti pembayaran pembelian motor
  • Siapkan BPK asli dan fotocopynya (Dilakukan di POLDA)
  • Siapkan STNK asli dan juga fotocopynya (Dilakukan di Samsat)
  • Siapkan juga KTP asli/fotocopy pemilik motor dan KTP yang akan menjadi pengalihan balik nama motor.

Cara Balik Nama STNK Motor di Samsat

  1. Setelah semua persyaratan dikumpulkan, selanjutnya anda datang ke Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) dengan membawa beberapa persyaratan yang sudah anda siapkan tadi (kecuali BPKB di simpan dulu) untuk dilakukan proses balik nama.
  2. Jangan lupa, kendaraan anda juga harus dibawa ke Samsat karena salahsatu persyaratan balik nama motor adalah dengan melakukan cek fisik kendaraan.  Setelah cek fisik dilakukan anda akan diberikan berkas cek fisik yang akan anda serahkan ke loket pengesahan cek fisik motor, dan disana juga anda akan dikenakan biaya proses pengesahan fisik motor.
  3. Selanjutnya anda melakukan pendaftaran balik nama di samsat dengan melampirkan persyaratan yang sudah anda siapkan BPKB, STNK, KTP, Berkas cek fisik dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangi diatas materai Rp.6000.
  4. Setelah itu, petugas akan memberikan kembali KTP, BKPB asli dan anda akan diberikan surat tanda terima berkas. Pada saat pengambilan surat tanda terima berkas, petugas akan meminta anda untuk membayar biaya pendaftaran balik nama. Setelah proses pembayaran pendaftaran selesai, anda harus kembali lagi ke kantor Samsat setelah 2 hingga 5 hari untuk pengambilan notice pajak.
  5. Pada saat pengambilan notice pajak tiba, sebaiknya anda datang lagi ke kantor samsat dengan tepat waktu di hari yang telah ditetapkan. Jangan lupa membawa surat tanda terima berkasa, BPKB, kwitansi pembelian motor, KTP dan hasil cek fisik. Serahkan semua berkas yang anda bawa ke petugas untuk mendapatkan notice pajak. Selanjutnya petugas akan meminta anda lagi untuk melakukan pembayaran pajak.
  6. Setelah pembayaran pajak selesai, petugas akan memberikan anda STNK asli motor anda yang sudah di ganti namanya dengan nama anda. Selanjutnya yang harus anda lakukan adalah balik nama BPKB. Balik nama BKPB hanya bisa dilakukan di kepolisian daerah (POLDA).

2. Cara Balik Nama BPKB Motor di Kantor Kepolisian Daerah (POLDA)

Persyaratan dan Cara Balik Nama Motor di SAMSAT dan POLDA
Persyaratan dan Cara Balik Nama Motor di SAMSAT dan POLDA

Untuk proses balik nama BPKB Motor hanya bisa dilakukan di kantor kepolisian daerah. Berikut cara dan persyaratanya.

Persyaratan Balik Nama BPKB Motor di POLDA :

  • Fotocopy BPKB dan asli
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy hasil pengesahan cek fisik yang sudah dilakukan di kantor Samsat
  • Fotocopy STNK yang sudah balik nama di Samsat
  • Fotocopy Kwitansi pembelian motor

Cara Balik Nama BPKB Motor di POLDA

  • Datang ke kantor kepolisian daerah dengan membawa beberapa persyaratan yang sudah anda siapkan. Serahkan persyaratan yang anda bawa kepada petugas. Petugas akan mengecek kelengkapa persyaratan anda. Setelah proses pengecekan selesai, petugas akan memberikan anda tanda pembayaran di bank. Silahkan lakukan pembayaran di bank yang tersedia sesuai dengan biaya yang sudah di tetapkan.
  • Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan memberikan anda bukti pembayaran dan Stiker khusus. Kemudian petugas akan memberikan anda formulir pendaftaran BBN dan BPKB. Silahkan isi formulir BBN dan BPKB sesuai dengan data motor anda lalu tempelkan stiker khusus yang diberikan petugas tadi pada formulir tersebut.
  • Selanjutnya serahkan formulir yang sudah anda isi kepada petugas. Jika formulir anda lengkap dan sesuai dengan data motor anda, petugas akan langsung memberikan anda surat tanda BPKB terdaftar dan sedang dalam proses pergantian nama.
  • Setelah menunggu beberapa hari proses pergantian nama BPKB. Pada saat waktu yang telah ditentukan silahkan datang kembali ke POLDA untuk proses pengambilan BPKB motor anda yang sudah jadi. Pengambilan BKPB motor ini harus membawa surat tanda BPKB terdaftar dan fotocopy KTP anda.

 

Disarankan Untuk Anda

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.