Persyaratan dan Cara Kredit Rumah Dengan BPJS Ketenagakerjaan – Kredit rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program terbaru yang ditawarkan oleh pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memiliki rumah impian.
Sejak tahun 2017 kredit rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai banyak peminatnya. Hal tersebut dikarenakan setelah pihak BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan pihak Bank dan membuat program PPKSB (Perumahan Pekerja Kerja Sama Bank) nasabah BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bunga kredit rumah yang sangat ringan.
Program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan ini sudah ditetapkan dalam peraturan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) No.35 tahun 2016. Program-program terbaru yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Pinjaman untuk renovasi perumahan (PRP), Kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan untuk perusahaan pengembang diberikan kredit konstruksi.
Fasilitas kredit rumah menggunakan BPJS Ketegakerjaan bisa digunakan oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk peserta yang mempunyai penghasilan rendah dan peserta yang mempunyai penghasilan cukup. Semua peserta BPJSTK bisa menikmati program kredit rumah ini dengan bunga yang sangat rendah. Untuk bisa membeli rumah secara kredit menggunakan BPJSTK silahkan baca Persyaratan dan Cara Kredit Rumah Dengan BPJS Ketenagakerjaan dibawah ini.
Persyaratan dan Cara Kredit Rumah Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan Kredit Rumah Dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
Untuk bisa menikmati fasilitas baru yang diberikan oleh BPJS Ketenagkerjaan (BPJSTK), silahkan lengkapi beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dibawah ini :
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) harus menjadi peserta yang aktif minimal selama 1 tahun
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) tidak mempunyai rumah sendiri
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin kredit rumah harus lolos dari seleksi kredit dari Bank yang bekerjasama dengan pihak BPJS ketenagakerjaan
- Jika peserta BPJSTK ingin merenovasi rumah, dana yang diberikan harus digunakan oleh peserta BPJSTK itu sendiri
- Harga rumah yang ingin dibeli secara kredit menggunakan BPJSTK maksimal seharga 500 juta
- Jika anda pasangan suami istri, maka cukup 1 orang/peserta yang dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR)
- Jangka waktu kredit maksimal selama 20 tahun
- Perhitungan suku bunga yang diberikan sesuai dengan perhitungan yang ditentukan oleh Bank BTN dan BI Rate.
Artikel Lainya :
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang Hilang
- 4 Cara Mudah Mengecek atau Melihat Saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline untuk TKI
Cara Kredit Rumah Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya silahkan kunjungi Bank terpilih yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Bank BTN (Bank Tabungan Negara). Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti langkah-langkah kredit dengan BPJS Ketenagakerjaan dibawah ini :
- Silahkan ajukan keperluan anda ke bank misalnya kredit pemilikan rumah (KPR), Pinjaman uang muka perumahan (PUMP, Pinjaman renovasi perumahan (PRP) ke Bank yang telah bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan
- Lampirkan foto copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan anda kepada pihak Bank
- Selanjutnya pihak bank akan memverifikasi data-data anda dan juga verifikasi BI Checking untuk memastikan bahwa anda tidak masuk dalam blacklist BI
- Setelah pihak bank melakukan verifikasi data anda, selanjutnya pihak bank akan memberikan data-data anda kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi kepesertaan.
- Terakhir pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menginformasikan kembali kepada pihak Bank jika pengajuan kredit rumah menggunakan BPJSTK diterima ataupun di tolak. Pihak bank akan menghubungi anda dan menginformasikan hasil verifikasi yang dibuat oleh pihak BPJSTK dan Bank mengenai pengajuan kredit rumah anda.
- Jika pengajuan kredit rumah menggunakan BPJSTK disetujui artinya anda sudah bisa membeli rumah impian anda secara kredit. Jika pengajuan kredit rumah anda ditolak oleh pihak Bank dan BPJS Ketenagakerjaan maka persyaratan yang harus dipenuhi belum lengkap atau terdapat data anda yang bermasalah dengan pihak BPJSTK atau Bank.
Mempunyai rumah impian merupakan keinginan semua orang, tetapi tidak semua orang dapat memenuhi keinginanya membeli rumah yang dia impian. Untuk itu segera daftar BPJS ketenagakerjaan supaya bisa menikmati fasilitas terbaru BPJTK yang memberikan kredit rumah secara mudah dan dengan bunga yang sangat rendah.