Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2018

36
87920
Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2018
Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2018

Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2018 – e-KTP merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara indonesia. e-KTP sangat dibutuhkan sebagai tanda pengenal diri sekaligus sebagai alat pendukung kebutuhan lainya, seperti mendaftar BPJS, membuat SIM, Paspor, melamar pekerjaan, pengajuan KPR, mengikuti pemilu dan masih banyak lagi manfaat lainya.

Pembuatan e-KTP wajib dilakukan oleh warga negara indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Jika usia pemegang e-KTP masih di bawah usia 17 tahun maka tidak diwajibkan untuk membuatnya.


Baca Juga :


Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2018

Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2018
Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2018

Sebelum masuk ke cara pembuatan e-KTP 2018, sebaiknya anda perhatikan dulu beberapa persyaratan yang wajib anda siapkan untuk melancarkan proses pembuatan e-KTP 2018. Berikut ini adalah persyaratanya :

Syarat Pembuatan e-KTP Baru 2018

  • Pemegang e-KTP harus berusia minimal 17 tahun
  • Melampirkan fotocopy Akta kelahiran
  • Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga atau KK
  • Membuat surat pengantar pembuatan e-KTP baru dari RT dan RW
  • Jika anda seorang WNI yang pindah dari luar negeri maka buatlah surat keterangan datang dari luar negeri yang dibuat oleh instansi pelaksana
  • Jika anda seorang WNI yang ingin pindah ke tempat lain di seluruh indonesia, maka buatlah surat pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota ditempat anda berasal.
  • Untuk membuat e-KTP anda tidak perlu membawa pas foto karena akan secara langsung pengambilan foto ditempat mendaftar.
  • Untuk membuat KTP lama anda wajib melampirkan pas foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3×4.

Jika anda ingin memperpanjang KTP lama anda, silahkan ikuti beberapa persyaratan yang harus anda siapkan dibawah ini.

  • Lampirkan KTP lama anda yang masa berlakunya sudah habis
  • Lampirkan foto copy Kartu Keluarga atau KK
  • Mintalah surat pengantar perpanjang KTP lama kepada RT/RW di tempat anda tinggal
  • Kemudian isilah formulir permohonan untuk memperpanjang KTP lama anda

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan disiapkan, selanjutnya anda akan masuk pada tahap pembuatan atau perpanjangan e-KTP baru 2018. Caranya silahkan baca dibawah ini.

Cara Pembuatan atau Perpanjangan e-KTP Baru 2018

  • Siapkan beberapa persyaratan yang sudah anda siapkan seperti diatas. Kemudian datanglah ke kantor Kecamatan atau Kelurahan untuk pengajuan pembuatan atau perpanjangan e-KTP baru 2018, dengan menyerahkan semua persyaratan yang sudah anda siapkan.
  • Tahap kedua pembuatan atau perpanjangan e-KTP baru 2018 adalah pengambilan data. Pada tahap ini anda akan diminta untuk pengambilan tanda tangan digital, scan retina mata dan scan sidik jari.
  • Setelah proses pembuatan atau perpanjangan e-KTP selesai, selanjutnya untuk bisa mendapatkan kartu e-KTP baru 2018, anda harus menunggu selama 2 minggu atau sekitar 14 hari. Setelah itu anda akan berhak memiliki kartu e-KTP baru anda yang siap digunakan untuk keperluan anda.
Disarankan Untuk Anda

36 KOMENTAR

  1. Knp ya bikin e-ktp di kecamatan ciawi bogor malah di bikin ribet? Padahal saya sudah menunggu selama 1 tahun tp belum jd jg.. Banyak alasan nya..

  2. Tempat buat ngadu masalah ktp harus Ke siapa ya?langsung Ke presiden kek nya bisa di tindak langsung,blangko habis lah,lama lah,bolak balik,
    Saran Saya Mah Bikin online aja jadi Gak sah Pake petugas dishubcapil.pecat aja semua…

  3. Kok kakak saya bikin e ktp harus ke cilacap ya….
    Dulukan cuma sampe kecamatan aja..
    Ap sekarang harus ke kabupaten?????

  4. Kenapa saya warga negara indonesia asli malah di persulit dg membuat pengajuan e_ktp beberapa kali namun terus saja di tolak? Padahal seharusnya sebagai warga asli indonesia di permudah cara pembuatan nya itu!!!! ini malah kebalikan nya …sampai sa’at ini yg saya alami akhirnya tidak memiliki ktp sama sekali,,,, kenapa jauh berbeda dg kondisi sewaktu di luar negri…saya warga asing disana malah di hormati

    • Apakah ibu sudah mengetahui penyebab pengajuan e-ktpnya di tolak? Saya sarankan supaya ibu mengikuti prosedur pembuatan e-ktp yang sudah di tetapkan. Jika ada beberapa persyaratan yang belum lengkap silahkan dilengkapi kembali. Terimakasih.

  5. Ibu Nina , Mau tanya donk ,….anak saya 17 tahun nya tgl 14 sept 2018 , kapan ya saya mulai proses buat ektp nya ? apakah harus bbrp hari / minggu sebelum 14 sept ?? thanks b4

    • Jika bapak ingin membuat ktp untuk anak bapak yang berusia 16 tahun, sebaiknya tunggu hingga usia 17 tahun. tetapi jika bapak ingin membuat secepatnya bapak bisa langsung mendatangi kantor desa di daerah bapak karena stiap desa mmpunyai kbijakan msing2.

  6. Bu NINA.,
    *Apakah KTP yg sudah lama mati (sudah 8 bulan mati) bisa di aktifkan kembali,,
    *Apakah bisa di AKTIFKANdi daerah mana saja (sudah E-KTP)

  7. Ibu nina mau tanya, kan saya ktp lama mau ganti e-ktp , klo saya lakukan di capil apakah bisa ?, soalnya klo mlalui kcamatan mnurut saya playanannya trlalu brtele tele ,trimakasih

  8. Bu Nina.
    Saya mau bertanya.
    Kenapa dicikarang pembuatan e-KTP sangat lama dan saya sudah mengurus sejak tahun 2014 sampai sekarang tidak selesai.
    Dan bahkan mereka meminta uang buat pengurusan nya.
    Disaat saya minta nomor yg bisa saya hub. Mereka hanya bilang biarkan kami nanti yang menghubungi.
    Kalo begini saya jadi susah ngurus apapun tidak bisa.
    Padahal sebelum nya saya pakai e-KTP dari Medan lancar2 aja.
    Dan pengurusannya lumyan cepat.
    Saya kecewa Disni.
    Apakah ibu bisa bantu saya memberikan saya nomer uang dpt saya hubungi terkait dengan ini.
    Makasi Bu Nina

    • mohon maaf saya tidak bisa membantu terkait masalah yang bapak alami. Tetapi saya sarankan supaya bapa mendatangi kembali kantornya dan meminta penjelasan penyebab e-KTP bapak dari tahun 2014-2018 belum selesai, karena pembuatan e-ktp tidak sampai memakan waktu selama 4 tahun. terimakasih.

  9. Gimana cara nya membuat e-ktp secara online ..
    Berkas sudah lengkap , sudah rekam ..
    Tinggal masukan aja ke capil..
    Untuk daerah kalimantan kabupaten kubu raya..
    Mohon penjelasan nya

  10. Saya bingung dengan pembuatan ktp di indonesia, saya bekerja diluar negeri setiap tahun pulang ke indonesia. Saya membuat ektp sejak tahun 2013 dan sampai sekarang belum jadi juga. Sering saya tanyakan lewat telpon dan bilang nanti diberitahu kalau sudah selesai. Saya merasa kesulitan karena harus mengajukan klaim kesehatan saya dan mereka meminta ektp. Apakah pembuatan ektp bisa di proses di konsulat/ kedubes? Mohon pemerintah lebih memangkas proses pembuatan dokumen sehingga lebih effisien. Terimakasih.

    • Biasanya jika ada masa berlakunya harus diperpanjang lagi. Jika anda ingin e-ktp yang seumur hidup, anda bisa membuatnya lagi. Terimakasih.

  11. apakah persyaratan nya harus pakai surat pengantar dari rt/rw?katanya sudah bisa langsung ke disduk capil tanpa harus melampirkan surat pengantar dari rt/rw.

    • Persyaratan setiap daerah berbeda-beda.ada yang harus menggunakan surat pengantr rt/rw dan ada juga yang tidak memerlukanya. Silahkan ikuti peraturan sesuai domisilinya masing-masing. Terimakasih.

      • 14 hari apaan… Saya 8 blan gak selesai2… Ne aja mau perpanjangan surat perekaman di suruh nunggu lagi 1minggu… Jadi saya di suruh balik 1 minggu lagi cman ambil kertas perpanjangan… Padahal itu cuman ganti tanggal berlaku dan stempel… Klo masalah tulisan udah tinggal copas dong… Gak efisien sama skali…. Trus kyak gini apa saya di dengar dengan orang pusat atau orang yang berpangkat di sana…

  12. Bu saya mau tanya saya orang daerah asal maluku tapi sementara lagi kuliah di jakarta saya udah punya E-KTP tapi masalahnya saya mengalami musiba dopet saya di curi beserta isinya, agar pembutan E-ktp baru di jakarta tapi persyaratannya harus kk asli Jakarta berarti saya mesti ke maluku lagi dong untuk pembuatan E-kept .. Mohon saran dan pendapat dari ibu.. Terima
    kasi

  13. kenapa ingin ngerekam ektp selalu ngga ada operator disduknya dan sekalinya ada selalu dibilang offline, selama 2 minggu saya selalu bolak balik ke kelurahan pancoran mas, tp selalu ngga ada hasil alias Nihil

  14. Buat ktp sampai jadi di kecamatan apa di pungut biaya atau biaya administrasi? Mohon petunjuk kenapa ketika saya tidak mau membayar malah di lempar ke kantor kabupaten

  15. Halo, saya mau tanya. Kan kemarin saya bikin ktp. Saya sudah pergi ke kantor desa untuk meminta surat pengantar untuk membuat ktp, lalu saya pergi ke kantor kecamatan. Nah di kantor kecamatan, saya disuruh difoto + scan jari + scan retina + ttd. Nah setelah itu, saya disuruh pergi ke disduk minggu depannya. Nah pas kemarin saya pergi ke disduk, saya menunjukan surat dari kecamatan, setelah itu saya tidak disuruh untuk difoto scan jari scan retina ttd seperti orang lain, tpi saya malah disuruh untuk kembali lagi minggu depan.

    Apakah prosedur saya membuat ktp sudah benar?

  16. Ktp sm kk sya beda daerah,ktp saya kampung kk sya jkrt,dulu bikin e ktp dr sekolah. Dulu sya ikut kk kampung ikut nenek,nah sya ingin ganti ke ktp jkrt. Syarat nya apa aja ya?langkahnya hrs gmn?soalnya sya mau mencairkan bpjs dan diberi wktu 7 hari untuk mengganti ktp sya jadi ktp jkrt

  17. Persyaratan apa saja yah buat mengurus ktp (perpanjangan) .. kebetulan alamat masih manado , saat ini berada di jakarta (kerja)

  18. Dulu saya sebelum pindah punya E_KTP.
    nah setelah saya pindah domisili saya urus ktp saya sesuai domisili saya.. masalah nya ktp saya masih yang biasa.. nah saya mau buat ektp sesuai domisili saya.
    Apa aja bu syarat nya.
    Mohonnnn.. dibalas.. trimakasih..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.