Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2022

0
61
Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2022
Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2022

Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2022 – e-KTP merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara indonesia. e-KTP sangat dibutuhkan sebagai tanda pengenal diri sekaligus sebagai alat pendukung kebutuhan lainya, seperti mendaftar BPJS, membuat SIM, Paspor, melamar pekerjaan, pengajuan KPR, mengikuti pemilu dan masih banyak manfaat lainnya.

Pembuatan e-KTP wajib dilakukan oleh warga negara indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Jika usia pemegang e-KTP masih di bawah usia 17 tahun maka tidak diwajibkan untuk membuatnya.


Baca Juga :


Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2022

Sebelum mengetahui cara pembuatan e-KTP 2022, alangkah baiknya jika anda perhatikan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang wajib di siapkan untuk melancarkan proses pembuatan e-KTP 2022. Berikut beberapa persyaratan yang perlu disiapkan :

Syarat Pembuatan e-KTP Baru 2022

  • Pemegang e-KTP harus berusia minimal 17 tahun
  • Melampirkan fotocopy Akta kelahiran
  • Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga atau KK
  • Membuat surat pengantar pembuatan e-KTP baru dari RT dan RW
  • Jika anda seorang WNI yang pindah dari luar negeri maka buatlah surat keterangan datang dari luar negeri yang dibuat oleh instansi pelaksana
  • Jika anda seorang WNI yang pindah tempat tinggal, maka buatlah surat pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota ditempat anda berasal.
  • Untuk membuat e-KTP anda tidak perlu membawa pas foto karena akan secara langsung pengambilan foto ditempat mendaftar.
  • Untuk membuat KTP lama anda wajib melampirkan pas foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3×4.

Jika anda ingin memperpanjang KTP lama, silahkan ikuti beberapa persyaratan yang harus di siapkan dibawah ini.

  • Lampirkan KTP lama dengan masa berlaku sudah habis
  • Lampirkan foto copy Kartu Keluarga atau KK
  • Mintalah surat pengantar perpanjang KTP lama kepada RT/RW di tempat anda tinggal
  • Kemudian isilah formulir permohonan untuk memperpanjang KTP lama anda

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan disiapkan, selanjutnya anda akan masuk pada tahap pembuatan atau perpanjangan e-KTP baru 2022. Caranya silahkan baca dibawah ini.

Cara Pembuatan atau Perpanjangan e-KTP Baru 2022

  • Siapkan beberapa persyaratan yang sudah anda siapkan seperti diatas. Kemudian datanglah ke kantor Kecamatan atau Kelurahan untuk pengajuan pembuatan atau perpanjangan e-KTP, dengan menyerahkan semua persyaratan yang sudah anda siapkan.
  • Tahap kedua pembuatan atau perpanjangan e-KTP baru 2022 adalah pengambilan data. Pada tahap ini anda akan diminta untuk pengambilan tanda tangan digital, scan retina mata dan scan sidik jari.

Pengambilan e-KTP baru 2022 harus menunggu selama 2 minggu atau 14 hari. Jika dalam kurun waktu 14 hari e-KTP baru belum diterima, silahkan langsung konfirmasi ke pihak kelurahan setempat.

Disarankan Untuk Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.