Persyaratan dan Cara Pembuatan Kartu SIM Terbaru 2018 – SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi. SIM digunakan sebagai identitas diri bahwa anda sudah mendapatkan izin menjalankan kendaraan bermotor dari kepolisian republik indonesia.
Kepemilikan SIM untuk seorang pengemudi kendaraan sudah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 1. yaitu setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraanya.
Kepolisian republik indonesia menetapkan bahwa batas minimal kepemilikan kartu SIM yaitu berusia 17 tahun. Jika usia masih di bawah 17 tahun artinya tidak bisa membuat SIM dan juga tidak di izinkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga :
- Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha 2018
- Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2018
- Persyaratan dan Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan 2018
Adapun peraturan kepolisian lainya yang menetapkan batas minimal usia kepemilikan SIM, yaitu :
- SIM A : Batas minimal kepemilikan SIM A berusia 17 tahun
- SIM B1 : Batas minimal kepemilikan SIM B1 berusia 20 tahun
- SIM B2 :Â Batas minimal kepemilikan SIM B2 berusia 21 tahun
- SIM C :Â Batas minimal kepemilikan SIM C berusia 17 tahun
- SIM D :Â Batas minimal kepemilikan SIM D berusia 17 tahun
Persyaratan dan Cara Pembuatan Kartu SIM Terbaru 2018

Di indonesia jenis SIM ada dua yaitu SIM kendaraan 2018bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Persyaratan untuk membuat kedua jenis SIM tersebut berbeda-beda. Berikut persyaratanya.
1. Persyaratan Pembuatan SIM UMUM
- Jenis SIM A umum minimal berusia 20 tahun
- Jenis SIM B1 umum minimal berusia 22 tahun
- Jenis SIM B2 umum minimal berusia 23 tahun
Sebagai syarat administratifnya adalah
- Pengemudia harus memiliki KTP
- Kemudian pengemudia mengisi formulir permohonan
- Pengemudi wajib berpenampilan rapi dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
- Pengemudi hari lulus ujian praktik, teori dan pengemudi wajib mempunyai Surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) dengan cara mengikuti klinik mengemudi.
2. Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan
Persyaratan pembuatan SIM perseorangan hampir sama dengan persyaratan pembuatan SIM umum. Namun ada beberapa syarat tertentu yang membedakanya.
- Jenis SIM A persorangan minimal berusia 17 tahun
- Jenis SIM B1 perseorangan minimal berusia 20 tahun
- Jenis SIM B2 perseorangan minimal berusia 21 tahun
- Jenis SIM C perseorangan minimal berusia 17 tahun
- Jenis SIM D perseorangan minimal berusia 17 tahun
Untuk persyaratan administratifnyanya
- Pengemudi wajib memiliki KTP
- Kemudian pengemudi harus mengisi form permohonan
- Pengemudi harus lulus ujian simulator, teori dan juga ujian praktik
- Pengemudi wajib berpenampilan rapi dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
3. Tahapan Pembuatan SIM baru
a. Persyaratan
Seperti persyaratan diatas silahkan siapkan fotocopy KTP anda yang masih berlaku, kemudian buatlah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, Selanjutnya isi formulir permohonan pembuatan sim baru yang sudah anda beli dengan lengkap.
b. Ujian Teori
Pada tahap selanjutnya anda akan mengikuti ujian teori. dalam ujian ini anda harus memahami beberapa peraturan berkendara di jalan seperti rambu-rambu lalu lintas. Jika pada tahap ini anda lulus, maka anda akan di teruskan ke tahap selanjutnya yaitu ujian praktik.
Tapi, jika gagal dalam tahap teori ini anda harus mengulangnya dengan selang waktu pertama 7 hari, selang waktu kedua 14 hari dan terakhir 30 hari. Untuk itu ikuti ujian teori ini sebaik-baiknya supaya anda bisa mengikuti ujian tahap berikutnya dengan cepat.
c. Ujian Praktik
Pada tahap terakhir pembuatan SIM ini anda diwajibkan untuk mengikuti ujian praktik. Pada ujian ini anda akan mempraktikan cara dan kemampuan anda dalam mengendarai kendaraan bermotor sesuai peraturan kepolisian yang sudah ditetapkan. Jika anda lulus dalam ujian praktik ini maka anda berhak mendapatkan kartu SIM anda. Tapi, Jika anda gagal anda harus mengulangnya dengan selang waktu seperti pada ujian teori diatas.
Selanjutnya jika anda sudah lulu semua ujian diatas, anda harus mengikuti beberapa persyaratan terakhir pembuatan SIM yaitu pengambilan foto, sidik jari dan juga tanda tangan. Kemudian setelah semua selesai petugas akan memanggil anda untuk pengambilan kartu SIM.