Persyaratan dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru

0
778
Persyaratan dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru
Persyaratan dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru

Persyaratan dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru – SIM merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor ataupun mobil. SIM mempunyai masa berlaku selama beberapa tahun. Jika masa berlaku sudah habis, pengemudi kendaraan wajib memperpanjang SIM nya supaya tidak terkena tilang oleh polisi saat ada razia.

Waktu memperpanjang masa berlaku kartu SIM adalah 14 hari sebelum masa berlaku SIM akan habis, atau 3 bulan setelah masa berlaku SIM anda habis. Jika anda melewati batas waktu tenggang 3 bulan, maka anda tidak bisa lagi memperpanjang masa berlaku SIM dan harus membuat kembali SIM baru dengan prosedur yang berbeda.

Saat ini perpanjang masa berlaku kartu SIM tidak terlalu menyulitkan karena dapat dilakukan secara langsung di gerai SIM, melalui SIM keliling atau anda juga bisa secara langsung mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Persyaratan dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru

Persyaratan dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru
Persyaratan dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru

Ada beberapa persyaratan yang harus anda siapkan untuk perpanjang masa berlaku Kartu SIM anda. Berikut beberapa persyaratan yang wajib anda siapkan untuk proses perpanjangan kartu SIM.

Persyaratan Perpanjang SIM Online Terbaru

  1. Silahkan mengisi formulir pengajuan perpanjang masa berlaku Kartu SIM
  2. Wajib memiliki e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) yang masih berlaku
  3. Jika anda warga negara asing (WNA), silahkan lampirkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) atau dokumen penting lainya dari keimigrasian untuk warga negara asing
  4. Selanjutnya lampirkan juga SIM lama anda yang ingin diperpanjang
  5. Lampirkan surat keterangan kesehatan mata yang diberikan oleh dokter
  6. Lampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Simulator anda

Cara Perpanjang SIM Online Terbaru

Setelah anda mengumpulkan beberapa persyaratan yang diminta, selanjutnya silahkan lakukan perpanjang SIM di tempat yang terdekat dengan kota anda atau secara online menggunakan smartphone/komputer.

  1. Anda bisa mendaftar melalui hp atau komputer yang sudah terkoneksi ke internet
  2. Silahkan buka website resmi SIMONLINE POLRI
  3. Kemudian silahkan pilih Pendaftaran SIM Online
  4. Selanjutnya anda akan melihat Informasi Pendaftaran SIM Online. Silahkan pilih Lanjut jika anda sudah paham informasinya
  5. Setelah itu anda akan diberikan Formulir Data Permohonan. Silahkan isi data permohonan yang ada dalam formulir, seperti Jenis permohonan, golongan SIM, nomor SIM, Email anda, Satpas kedatangan, Polda kedatangan dan juga tempat/lokasi kedatangan
  6. Jika anda sudah selesai mengisi formulir data permohonan, selanjutnya silahkan isi Data Pribadi anda
  7. Setelah itu silahkan lanjut untuk masuk ke proses Data Keadaan Darurat. Pada formulir ini silahkan isi dengan data saudara, orang tua atau orang yang terdekat dengan anda. Data darurat digunakan untuk keperluan jika anda tidak bisa dihubungi oleh petugas
  8. Selanjutnya anda akan masuk pada tahap Konfirmasi Data Input. Pada tahap ini silahkan periksa kembali data yang sudah anda masukan pada formulir sebelumnya. Kemudian tentukan tanggal kedatangan anda ke tempat SATPAS tujuan. Selanjutnya silahkan pilih Kirim jika sudah yakin dengan data anda
  9. Setelah data di kirim, anda akan melihat halaman konfirmasi registrasi online sudah selesai. Tanda konfirmasi resgistrasi online tersebut akan dikirim juga ke email yang sudah anda daftarkan sebelumnya
  10. Silahkan lakukan pembayaran aplikasi perpanjangan SIM online melalui m-banking, Mesin ATM, atau bisa langsung melalui teller Bank
  11. Setelah waktu perpanjangan tiba, silahkan segera datangi Gerai SIM, Mobil SIM keliling, SATPAS atau sesuai dengan yang anda pilih pada saat pendaftaran online. Jika anda tidak mendatangi tempat perpanjangan SIM seperti yang ada dalam formulir pendaftaran online, maka anda tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM
  12. Jika anda sudah selesai melakukan proses perpanjangan SIM seperti pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto. Anda akan disuruh untuk menunggu di panggil oleh petugas. Jika SIM sudah jadi, petugas akan memanggil anda untuk mengambil SIM

Dimana Saja Tempat Perpanjang SIM?

1. Perpanjang SIM di Gerai SIM

Gerai SIM dapat anda temui di tempat-tempat yang ramai seperti di mall. Gerai SIM biasanya dapat melayani perpanjang masa berlakuk kartu SIM anda. Gerai SIM juga selalu buka walaupun pada saat hari libur, jadi anda bisa melakukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM pada hari libur.

2. Perpanjang SIM Melalui Mobil SIM Keliling

SIM keliling memang sangat memudahkan anda untuk melakukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM, namun SIM keliling hanya dapat ditemukan pada saat waktu tertentu dan juga selalu berpindah-pindah lokasi. Mobil SIM keliling juga sering berhenti di tempat yang mudah terjangkau supaya dapat ditemukan dengan cepat.

Kelebihan SIM keliling bisa membuat anda menghemat biaya dan waktu. Kekurangan SIM keliling yaitu hanya melayani perpanjangan kartu SIM A dan SIM C saja. Jadi jika anda ingin mendapatkan layanan lain tidak bisa dilakukan di mobil SIM keliling.

3. Mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)

Jika anda tidak bisa mendatangi gerai SIM atau mobil SIM Keliling, silahkan lakukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM anda langsung di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). SATPAS sudah tersebar di setiap daerah di seluruh indonesia. Anda bisa mendatangi SATPAS terdekat di Kota anda.

SATPAS dapat melayani perpanjang masa berlaku kartu SIM dan juga pembuatan Kartu SIM baru. SATPAS yang sudah terintegrasi online dapat anda temukan di beberapa daerah di indonesia seperti Polrestro Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Bekasi, Polrestabes Surabaya, Bandung, Polres Serang, Kupang, Mataram, Bulungan, Palangkaraya, Tangerang (Tigaraksa), Tangerang Kabupaten, Bekasi, Manokwari, Sleman, Tangerang, Depok (Margonda), Depok (Pasar Segar), Ternate, Pontianak, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru dan masih banyak kota lainya.

Biaya Perpanjang SIM Motor dan Mobil Terbaru

Persyaratan dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru
Persyaratan dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru

Sesuai dengan peraturan pemerintah No.60 tahun 2016, biaya administrasi perpanjang masa berlaku kartu SIM motor atau mobil yaitu :

  • Biaya perpanjang SIM Online SIM A yaitu sebesar Rp80.000
  • Biaya perpanjang SIM B I adalah sebesar Rp80.000
  • Biaya perpanjang SIM B II juga sebesar Rp80.000
  • Biaya perpanjang SIM Online SIM C I adalah sebesar Rp75.000
  • Biaya perpanjang SIM C II juga sebesar Rp75.000
  • Biaya perpanjang SIM D adalah sebesar Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D I juga sebesar Rp30.000
  • Sedangkan untuk perpanjang SIM internasional yaitu sebesar Rp225.000

 

Perpanjang SIM melalui Online bukan berarti anda tidak perlu mendatangi tempat perpanjangan SIM, anda tetap harus mendatangi tempat perpanjangan SIM sesuai dengan waktu dan tempat yang telah anda tentukan pada saat pendaftaran SIM online.

Setelah mengetahui Persyaratan dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru, silahkan anda coba untuk melakukan perpanjang SIM secara online sebelum waktu tenggang habis. Jika anda ingin mengetahui tempat perpajangan SIM, anda dapat melihatnya melalui website resmi Polri atau bisa langsung menghubungi Call Center di Nomor 110.

 

Disarankan Untuk Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.