Persyaratan Pembuatan e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT dan RW merupakan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh presiden Joko Widodo untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Peraturan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi tentang Persyaratan dan Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Nomor 96 Tahun 2018. Aturan terbaru Perpres ini secara resmi menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya yaitu Perpres Nomor 25 Tahun 2008. Dengan adanya peraturan terbaru ini pemerintah berharap seluruh masyarakat indonesia dapat membuat e-ktp dengan lebih mudah dan cepat.
Seiring dengan adanya peraturan Perpres terbaru, Menteri dalam negeri juga mengeluarkan beberapa peraturan yang harus ditingkatkan pelayananya. Diantaranya yaitu pelayanan pembuatan e-KTP, pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan pembuatan Surat Keterangan Pindah.
Sesuai dengan Bab II Pasal 3, ke enam dokumen tersebut kualitas pelayananya wajib ditingkatkan dan harus selesai pengerjaanya dalam waktu 1 jam, atau paling lama 24 jam sejak persyaratan yang diminta dinyatakan sesuai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tetapi pengerjaan bisa lebih lama dari 24 jam jika terjadi gangguan pada jaringan data atau dengan peralatan-peralatan yang menyangkut pembuatan dokumen kependudukan.
- Persyaratan dan Cara Pembuatan e-KTP Baru 2018
- Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang Dengan Lengkap
- Pengertian dan Persyaratan Pengajuan Rekening Koran
- Cara Menghapus Nama Anda dari Daftar Blacklist BI Checking
Peraturan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 yang berisi Tentang Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan. Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi Kemendagri.
Persyaratan Pembuatan e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT dan RW

Peraturan terbaru pembuatan e-KTP tidak membutuhkan surat pengantar dari RT/RW setempat. Anda bisa langsung mengurus pembuatan e-KTP dengan mendatangi Disdukcapil Kabupaten/Kota. Berikut beberapa Persyaratan Pembuatan e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT dan RW yang harus anda siapkan.
1. Persyaratan Pembuatan e-KTP Terbaru Tanpa Surat Pengantar RT/RW
- Calon pemegang e-KTP wajib berusia 17 tahun
- Calon pemegang e-KTP sudah menikah atau pernah menikah
- Siapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar dari RT dan RW(sudah tidak dibutuhkan lagi)
Untuk pembuatan e-KTP bagi warga negara asing (WNA) yang mempunyai izin tetap, Silahkan siapkan beberapa persyaratan berikut ini :
- Siapkan dokumen perjalanan anda
- Lampirkan bukti Kartu Izin Tinggal tetap Indonesia
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Sudah berusia 17 Tahun
- Sudah menikah atau pernah menikah
- Lampirkan Surat Keterangan Pindah
Lalu, untuk pembuatan e-KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tempat tinggalnya diluar negeri dan pindah ke Indonesia, silahkan siapkan beberapa persyaratan dibawah ini :
- Lampirkan Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Indonesia
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan pembuatan e-KTP untuk Warga Negara Indonesia yang ingin pindah ke daerah lain di indonesia harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti berikut :
- Siapkan Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
- Fotocopy KTP (kartu tanda pendududuk) sebelumnya
- Selanjutnya siapkan surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota
Jika anda ingin merubah data dalam e-KTP anda, silahkan siapkan beberapa persyaratan berikut ini :
- Siapkan e-KTP yang lama
- Siapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Siapkan surat keterangan penggantian data/perubahan data
- dan siapkan kartu izin tinggal tetap
- Persyaratan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin tinggal tetap di indonesia
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang e-KTPnya, silahkan siapkan beberapa persyaratan berikut ini.
- Siapkan e-KTP yang lama
- Siapkan Kartu izin tinggal tetap di indonesia
- Siapkan dokumen perjalanan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Jika e-KTP warga negara indonesia atau warga negara asing hilang/rusak dapat dibuat kembali dengan beberapa persyaratan seperti dibawah ini.
- Siapkan Kartu e-KTP yang rusak
- Jika e-KTP hilang, buatlah surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat
- Siapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Siapkan dokumen perjalanan
- Siapkan kartu izin tinggal di indonesia bagi warga negara asing (WNI)
2. Cara Pembuatan e-KTP Terbaru Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Setelah semua persyaratan terpenuhi, selanjutnya anda sudah bisa membuat e-KTP di kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan membawa beberapa persyaratan yang sudah disiapkan.
Selanjutnya, serahkan semua dokumen kepada petugas untuk dilakukan pengecekan database kependudukan dan verifikasi data sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) anda. Setelah proses verifikasi selesai, selanjutnya petugas akan mengambil foto, perekaman tanda tangan elektronik, pengambilan sidik jari tangan dan terakhir pengambilan scan retina mata (iris mata).
Setelah proses perekaman data selesai, selanjutnya petugas akan menandatangani surat panggilan sebagai bukti bahwa anda sudah melakukan pengajuan pembuatan e-KTP dan telah mengikuti proses perekaman data e-KTP dengan lengkap. Selanjutnya anda akan menunggu 10 hingga 15 menit untu proses perekaman data e-KTP.
Kemudian setelah itu e-KTP anda akan segera di cetak. Proses pencetakan kartu e-KTP dapat memakan waktu hingga 2 minggu (14 hari). Jika e-KTP sudah selesai dicetak petugas Kelurahan/Desa setempat akan segera menginformasikanya kepada anda. Anda bisa segera mengambilnya di kantor Kelurahan/Desa setempat. Tetapi, jika lebih dari 14 hari tidak ada informasi e-KTP anda, silahkan datangi kantor pembuatan e-KTP dan tanyakan kepada petugasnya.
Proses pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya (gratis). Jika anda menemukan petugas yang meminta biaya pembuatan e-KTP atau meminta surat pengantar dari RT/RW, silahkan laporkan ke Dukcapil Kemendagri di nomor Whatsapp : 08118005373, Hotline : 1500537, SMS : 08118005373. Atau anda juga bisa melaporkan melalui Email dukcapil@gmail.com dan melalui Website https://www.lapor.go.id/.