sponsored
Home Berita Persyaratan Pembuatan SKCK di Polsek atau Polres

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polsek atau Polres

0
10685
Persyaratan Pembuatan SKCK di Polsek atau Polres
Persyaratan Pembuatan SKCK di Polsek atau Polres
sponsored

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polsek atau Polres – SKCK merupakan singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian. SKCK ini hanya bisa di buat dan di dapatkan langsung di kantor kepolisian di sekitar anda, ataupun bisa buat secara online.

Saat ini hampir setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan akan memberikan syarat untuk membawa SKCK. SKCK ini biasanya digunakan oleh orang-orang yang ingin melamar pekerjaanya.

Baca Juga : Sekarang Lulusan SMA atau SMK Juga bisa Menjadi PNS

SKCK ini memiliki batas waktu selama 6 bulan sejak tanggal pembuatan dimulai. jika SKCK milik anda sudah habis waktunya, maka anda harus segera memperpanjangya dengan mengunjungi kantor kepolisian terdekat.

sponsored

Jika anda ingin melamar pekerjaan sebaiknya anda buat SKCK, karena jika anda mempunyai SKCK perusahaan yang anda lamar akan memberikan nilai tambah dan mereka akan percaya dengan kelakuan baik anda yang sudah di jamin oleh pihak kepolisian. sebelum mengunjungi kantor kepolisian sebaiknya anda persiapkan dulu beberapa persyaratan di bawah ini.

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polsek atau Polres

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polsek atau Polres
Persyaratan Pembuatan SKCK di Polsek atau Polres

Persiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan

Persyaratan pertama bukanlah persyaratan yang wajib di lakukan. karena saat ini hampir setiap polsek/polres menghapus persyatan ini demi memudahkan masyarakat untuk membuat SKCK.

Tetapi jika dari Polsek/Polres meminta surat pengantar dari kelurahan. anda bisa membuatnya dengan cara bertahap, mulai dengan meminta surat pengantar dari RT ke RW, lalu dari RW ke Kelurahan. Setelah itu dari kelurahan akan dikeluarkan surat pengantar anda untuk ke Polsek/Polres.

Persyaratan yang Wajib di Bawa ke Polsek/Polres

Untuk melengkapi persyaratan pembuatan SKCK, sebaiknya anda siapkan beberapa persyaratan yang akan di minta seperti di bawah ini.

Persyaratan Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP
  • Foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan menggunakan Background merah
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir

Persyaratan Untuk Warga Negara Asing (WNA)

  • Fotocopy Surat Nikah
  • Fotocopy Paspor
  • Fotocopy Kitas dan Kitap (Kartu izin tinggal sementara dan Kartu izin tinggal tetap)
  • Foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan menggunakan Background kuning
  • Surat Asli dari Perusahaan

Setelah semua persyaratan dikumpulkan, selanjutnya anda bisa pergi ke Polsek/Polres. kemudian ikuti petunjuk selanjutnya dari petugas Polsek/Polres.

Sebagai catatan jika anda ingin melamar pekerjaan sebagai PNS atau mengurus visa dan hal lain yang berhubungan dengan luar negri, sebaiknya anda membuatnya di tingkat Polres bukan di tingkat Polsek.

sponsored

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.