Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline 2018

0
3309
Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline 2018

Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline 2018 – NPWP merupakan singkatan dari nomor pokok wajib pajak. Pemerintah mewajibkan semua warga indonesia untuk membuat NPWP baik itu secara pribadi aataupun badan usaha.

NPWP digunakan sebagai identitas diri dalam segala jenis urusan pajak salah satunya yaitu membayar pajak. Selain itu NPWP juga sangat dibutuhkan jika anda ingin membuat sebuah kartu kredit, membuat paspor, membeli rumah dan masih banyak lagi kegunaan lainya.

Siapakah yang wajib membayar pajak? pertanyaan ini sering di pertanyakan dikalangan masyarakat. Untuk itu disini saya akan menjelaskan bahwa orang yang wajib membayar pajak adalah orang yang mempunyai penghasilan dalam 1 tahunya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berapa batas PTKP di Indonesia? Berikut adalah batas PTKP terbaru tahun 2016/2017.

Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline 2018
https://www.online-pajak.com/id/ptkp-terbaru-pph-21

Jika penghasilan anda dalam 1 tahun melebihi batas PTKP tersebut maka anda dinyatakan sebagai orang yang wajib membayar pajak.


Baca Juga :


Untuk itu semua warga indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak harus memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP maka akan terkena sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang perpajakan. Namun, jika anda seorang wanita yang sudah berkeluarga dan tidak membuat janji pisah penghasilan dan pisah harta dengan suami, maka anda tidak diwajibkan untuk membuat NPWP.

Jika anda masih bingung bagaimana caranya membuat NPWP pribadi. Silahkan ikuti langkah-langkahnya dibawah ini. Pada artikel ini saya akan membahas tentang cara membuat NPWP pribadi secara online dan offline.

Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline 2018

Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline 2018
Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline 2018

Sebelum membahas cara pembuatan NPWP pribadi sebaiknya anda baca dulu beberapa persyaratan yang wajib anda siapkan untuk mendaftar NPWP. Berikut persyaratanya.

A. Persyaratan untuk Membuat NPWP Pribadi

Di bawah ini adalah beberapa berkas/dokumen yang harus anda siapkan untuk mendaftar membuat NPWP secara online ataupun offline. Persyaratan di golongkan dalam beberapa kategori. diantaranya adalah.

Syarat untuk wajib pajak pekerja bebas atau tidak menjalankan usaha

  • Siapkan foto copy KTP indonesia
  • Untuk warga negara asing (WNA), Siapkan foto copy paspor, kartu izin tinggal tetap (KITAP) atau kartu izin tinggal terbatas (KITAS)

Syarat untuk wajib pajak pekerja bebas atau menjalankan usaha

  • Siapkan foto copy KTP indonesia
  • Untuk warga negara asing (WNA), Siapkan foto copy paspor, kartu izin tinggal tetap (KITAP) atau kartu izin tinggal terbatas (KITAS)
  • Siapkan foto copy izin mendirikan usaha yang diberikan oleh Pemda (pejabat pemerintah daerah)
  • Buatlah surat pernyataan yang berisi wajib pajak mendirikan/menjalankan usaha atau pekerja bebas.

Syarat wajib pajak untuk perempuan yang ingin membuat perjanjian pisah membayar pajak dengan suami

  • Siapkan foto copy Kartu Keluarga atau KK
  • Siapkan foto copy NPWP suami anda
  • Lampirkan juga foto copy perjanjian pisah perpajakan atau harta/penghasilan dengan suami.

Setelah selesai mengumpulkan beberapa persyaratan yang wajib di lampirkan. Selanjutnya anda bisa langsung membuat NPWP secara online ataupun offline dengan mengunjungi kantor pajak di tempat anda tinggal.

 

B. Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

  • Untuk membuat NPWP secara online, silahkan kunjungi situs websitenya disini https://ereg.pajak.go.id/login
  • Jika anda belum mempunyai akun, silahkan pilih daftar terlebih dahulu. Kemudian isillah beberapa kolom pendaftaran yang harus diisi mulai dari nama, alamat, email, password dan sebagainya.
  • Setelah selesaai mendaftar, selanjutnya lakukanlah konfirmasi/aktivasi akun anda dengan membuka email anda. Disana anda akan mendapatkan email berupa aktivasi akun yang harus di konfirmasi terlebih dahulu sebelum bisa login.
  • Selanjunya setelah berhasil mengaktivasi akun anda, silahkan login menggunakan email dan password yang sudah anda buat/daftarkan tadi.
  • Setelah berhasil login, selanjutnya anda akan masuk ke halaman registrasi data wajib pajak. Di halaman ini anda diwajibkan mengisi formulir pendaftaran anda dengan benar dan lengkap.
  • Jika sudah selesai mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap, selanjutnya anda klik DAFTAR kemudian formulir pendaftaran yang anda buat akan secara otomatis di kirim ke kantor pelayanan pajak.
  • Setelah itu silahkan Cetak Formulir registrasi wajib pajak dan Surat keterangan terdaftar sementara untuk ditandtangani oleh anda, lalu dikumpulkan dengan berkas persyaratan lainya sebagai bukti bahwa anda sudah melakukan pendaftaran secara online.
  • Selanjutnya setelah semua berkas terkumpul, silahkan kirimkan berkas dokumen yang sudah anda kumpulkan ka kantor pelayanan pajak (KPP). Pengiriman berkas dokumen ini tidak boleh lebih dari 14 hari dari pengiriman formulir pendaftaran online tadi.
  • Jika kantor pajak di tempat anda sangat jauh, anda bisa mengirimnya menggunakan layanan POS. Atau anda juga bisa mengrimkan berkas dokumen anda secara online dengan mengscan seluruh dokumen yang ingin anda kirimkan lalu unggah ke aplikasi e-Registration yang sebelumnya anda mendaftar.
  • Setelah semua berkas dokumen anda berhasil dikirim. Selanjutnya anda tunggu hasilnya. Jika formulir pendaftaran anda di terima, maka kartu NPWP akan dikirim. Tapi jika formulir pendaftaran anda di tolak, maka sebaiknya perbaiki lagi beberapa kekurangan yang harus dilengkapi. Untuk melihat status diterima atau tidaknya formulir pendaftaran anda, silahkan buka history pendaftaran di aplikasi e-Registration atau anda juga bisa melihat melalui email yang dikirimkan oleh pihak pajak.

 

C. Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline

Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline 2018
Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline 2018

Jika anda ingin membuat NPWP pribadi secara offline, anda bisa langsung mengunjungi kantor pelayanan pajak di tempat anda tinggal dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk pendafataran. Di kantor pajak anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Selanjutnya serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukungnya kepada petugas pajak.

Setelah formulir pendaftaran dan berkas dokumen pendukung diserahkan kepada petugas pajak. Selanjutnya petugas pajak akan memproses permintaan pembuatan NPWP anda selama beberapa menit. Setelah selesai memproses pendaftaran anda, petugas pajak akan langsung memberikan kartu NPWP kepada anda. Pembuatan kartu NPWP ini gratis tidak dipungut biaya.

 

Demikian Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline 2018. Semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu anda dalam pembuatan NPWP dan membuat anda mengetahui siapa saja orang yang wajib membayar pajak.

Disarankan Untuk Anda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.