Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang Dengan Lengkap – e-KTP merupakan kartu tanda penduduk elektronik yang wajib dimiliki setiap warga negara indonesia. e-KTP sangat berguna untuk proses verifikasi berbagai macam dokumen seperti kartu SIM, NPWP, Paspor ataupun dokumen penting lainya.
Syarat untuk memiliki e-KTP adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah. Masa berlaku e-KTP ini tidak seperti KTP sebelumnya yang mempunyai masa berlaku tertentu. Masa berlaku e-KTP adalah untuk seumur hidup.
Baca Juga :
- Persyaratan dan Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan 2018
- Cara Mencari Laptop yang Hilang atau di Curi Dengan 5 Aplikasi Ini
- Cara Paling Aman Untuk Bertransaksi Secara Online
Bagaimana jika e-KTP yang anda miliki rusak atau hilang? Cara mengatasinya sangat mudah, anda bisa mengurusnya dengan mendatangi kantor kelurahan dan kantor kecamatan atau kantor suku dinas kependudukan. Namun untuk mengrus e-KTP yang hilang sebaiknya anda ketahui dulu syarat-syaratnya.
Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang Dengan Lengkap

Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi
Syarat pertama yang harus anda lakukan adalah dengan membuat surat kehilangan e-KTP di kantor kepolisian terdekat. Untuk membuat surat kehilangan syaratnya anda harus membawa fotocopy KTP/e-KTP (jika ada)yang anda miliki sebelumnya.
Surat kehilangan yang sudah diberikan polisi mempunyai masa berlaku hingga 2 bulan. Jadi dalam waktu tersebut usahakan e-KTP anda yang hilang sudah berhasil di urus.
Persiapkan Dokumen Pendukung Lainya
Setelah selesai membuat surat kehilangan di kantor polisi, selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mempersiapkan dokumen pendukung lainya untuk dibawa ke kantor kelurahan, kantor kecamatan ataupun kantor dinas kependudukan. Dokumen-dokumen tersebut adalah :
- Siapkan surat pengantar dari RT/RW. Lengkapi surat pengantar dari RT/RW dengan cap dan tanda tangan ketua RT/RW di tempat anda.
- Fotocopy Kartu Keluarga atau KK dan fotocopy KTP/e-KTP (jika ada).
- Persiapkan pas foto ukuran 3×4 untuk ke kantor kelurahan dan pas foto ukuran 4×6 untuk ke kantor kecamatan masing-masing sebanyak 2 lembar.
Mendatangi Kantor Kelurahan
Setelah semua persyaratan dan dokumen pendukung lainya di siapkan, selanjutnya silahkan datangi kantor kelurahan di tempat anda tinggal. kemudian mintalah beberapa persyaratan lagi supaya bisa di proses di kantor kecamatan. Berikut persyaratanya.
- Mintalah surat pengantar dari kantor kelurahan untuk ke kantor kecamatan
- Selanjutnya serahkan beberapa dokumen yang sudah anda siapkan sebelumnya seperti fotocopy surat kehilangan dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga atau KK, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan foto copy KTP/e-KTP (jika ada).
- Setelah proses dikelurahan selesai, selanjutnya pihak kelurahan akan memberikan anda formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa dan di proses di kantor kecamatan.
Proses Terakhir di Kantor Kecamatan
Setelah semua dokumen terkumpul lengkap, selanjutnya yang anda lakukan adalah melakukan proses terakhir pembuatan e-KTP baru di kantor kecamatan. Untuk menyelesaikan prosesnya silahkan ikuti langkah-langkahnya berikut ini.
- Menyerahkan surat pengantar dari kantor kelurahan
- Menyerahkan formulir permintaan pembuatan e-KTP baru
- Menyerahkan foto copy Surat kehilangan dari kepolisian
- Kemudian menyerahkan Kartu keluarga atau KK
- Menyerahkan foto copy KTP/e-KTP (jika ada)
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
Jika semua persyatanya sudah diserahkan, selanjutnya petugas kantor kecamatan akan memverifikasi dokumen-dokumen yang anda berikan tadi. Proses pembuatan e-KTP baru memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Untuk pengambilan e-KTP yang sudah selesai di proses tidak bisa di wakilkan sama orang lain karena memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut. Pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.
Tapi untuk proses pengambilan jenis KTP biasa bukan e-KTP memerlukan waktu verifikasi selamat 10 hingga 15 menit. Proses verifikasi tersebut harus menggunakan foto digital, scan retina, tanda tangan dan proses perekaman sidik jari. Proses pembuatan atau pengambilan e-KTP/KTP ini tidak di pungut biaya/gratis.
Untuk pemegang e-ktp yang hilang dapat langsung melaporkan ke Polisi, dan langsung ke Kecamatan untuk meminta pencetakan e-ktp yang baru.
Sambil menunggu pembuatan e-ktp yang baru, maka akan diberikan Surat Keterangan sebagai pengganti e-ktp tersebut dan berlaku 6 bulan.
E-ktp yang baru akan diterima 1 -2 tahun lamanya. Pengurusan e-ktp hilang ini cukup ke Kecamatan, tidak perlu ke Catatan Sipil.